Rombongan Moge Terobos Larangan Ganjil-Genap Kota Bogor, Tiga Pengendara Kena Sanksi

13 Februari 2021, 22:11 WIB
Salah satu pengendara moge yang menerobos ganjil genap di Kota Bogor ditangkap petugas gabungan dan langsung menjalani sanksi denda di Balaikota Bogor, Sabtu 13 Februari 2021.* /Chris Dale/Isu Bogor

JURNAL GAYA - Rombongan motor gede (moge) yang memasuki Kota Bogor dan lolos dari pemeriksaan aturfan ganjil genap akan dikenai sanksi dari Satgas Covid-19.

Tiga pengendara motor dianggap melanggar karena plat nomornya tidak diperkenankan memasuki Kota Bogor.

Rombongan moge tersebuat berasal dari daerah Tangerang dengan tujuan ke arah tampat wisata dingin dan sejuk di Puncak Bogor.

Baca Juga: PT KAI Tambah Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di 6 Stasiun      

Kepolisian sendiri sudah berhasil mengidentifikasi ketiganya berdasarkan data yang ada di lapangan seperti nomor plat kendaraan dan CCTV.

Para pelaku akan dikenakan sanksi berat karena melanggar aturan gajil genap pelat nomor kendaraan di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan kronologi rombongan moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap dan rapid test virus corona (Covid-19).

"Kronologinya jadi kelompok rombongan ini 12 motor berangkat dari Bintaro, Tangerang pukul 06.00 WIB. Pukul 07.00 WIB mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," jelas Susatyo kepada wartawan, di Balai Kota Bogor, Sabtu, 13 Februari 2021. Seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Sempat Didemo dan Diprotes Warga di Indonesia, Begini Kisah Miyabi

Usai dari kawasan Puncak, rombongan moge kembali pulang melintasi Kota Bogor pukul 12.00 WIB. Saat itu, memang tidak ada petugas di pos pemeriksaan ganjil genap karena bertepatan dengan waktu salat Jumat.

"Jadi kira kira pukul 11.30 WIB-13.00 WIB semua break salat Jumat ya," ucap Kapolresta menambahkan.

Setelah kejadian tersebut ramai di media sosial, anggota kepolisian langsung sigap menelusuri rombongan konvoi moge tersebut dan berusaha mengidentifikasinya.

"Setelah viralnya kejadian itu, tim dari Polresta Bogor berusaha mengumpulkan video dan data lainnya," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: PT KAI Tambah Layanan Pemeriksaan GeNose C19 di 6 Stasiun

Akhirnya pada Sabtu, 13 Februari 2021 dinihari pukul 01.00 WIB, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi para pengendara moge.

Selanjutnya, ternyata hanya tiga pengendara yang dianggap melanggar karena menggunakan pelat nomor ganjil, sementara saat peristiwa terjadi pada tanggal genap (12 Februari 2021).

"Identiasnya HV, FR dan TN. Tiga orang ini adalah penindakan terhadap protokol kesehatan berdasarkan Perwali. Sehingga setelah dibawa ke Polresta kami serahkan ke satgas untuk dilakukan penindakan sebagaimana peraturan yang berlaku," kata Kombes Susatyo menutup penjelasannya.***

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler