Program Kartu Prakerja 2021 Resm Dibuka, Airlangga Hartarto: Gelombang 12 dengan Kuota 600 Ribu Peserta

23 Februari 2021, 15:41 WIB
Pendaftaran dan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12 sudah dibuka, Selasa 23 Februari 2021 pukul 15.00 WIB. /Instagram/@prakerja.go.id

JURNAL GAYA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membuka pendaftaran peserta Program Kartu Prakerja 2021 dengan kuota sebanyak 600 ribu orang.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, program Kartu Prakerja tahun 2021 saya nyatakan dimulai," ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa 23 Februari 2021.

Dikatakan, program Kartu Prakerja selama semester I tahun ini akan tetap menggunakan metode semi bansos.

Besaran bantuan pelatihan juga sama yakni sebesar Rp1 juta. Selain itu ada pula insentif pasca pelatihan Rp600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan dengan total insentif pasca pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: LINK STREAMING Best of BTS Livestream 24 jam di MTV, Sedang Berlangsung

Kemudian ada insentif survei Rp50 ribu tiap satu kali survey sebanyak tiga kali survei dengan total insentif survei sebesar Rp150 ribu.

Namun belum diketahui kapan pelaksanaan pendaftaran gelombang 12 akan ditutup.

"Gelombang 12 akan dibuka dengan kuota 600 ribu peserta, dan target 2,7 juta penerima dapat didanai dengan anggaran Rp 10 triliun," jelasnya.

Baca Juga: LINK STREAMING DAN SINOPSIS River Where the Moon Rises episode 4 : Pyeonggang - On Dal Berbagi Momen Emosional

Menyinggung soal persyaratannya, disebutkan, untuk dapat menerima Kartu Prakerja juga sama dengan 2020 yaitu WNI, berumur 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Dikatakan, program tersebut ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja dan wirausaha.

"Kami juga mengajak para Pekerja yang dirumahkan atau kehilangan pekerjaan dan para Pelaku Usaha Mikro maupun Kecil l(UMK) yang tutup usaha karena dampak pandemi covid-19 untuk bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja," tuturnya.

Baca Juga: Minho SHINee Masih Membungkuk 90 Derajat Kepada Kim Heechul, Ini Sebabnya

Namun penerima Kartu Prakerja tidak dapat diberikan (blacklist) kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta pejabat BUMN/BUMD.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler