Enggak Mau Ngantri Bikin SIM, Online Saja Sekarang. Nih Cara-caranya Bisa Diikuti

24 Februari 2021, 07:02 WIB
Tanpa Harus ke Kantor Polisi, Begini Cara Buat SIM Online dari Rumah dan Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan /siminternasional.korlantas.polri.go.id

 

JURNAL GAYA – Masa pandemi COVID 19 kali ini membuat khawatir warga untuk melakukan sesuatu. Apalagi harus mengantri panjang di lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi. Korlantas Polri pun akhirnya membuat program pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Sehingga masyarakat bisa melakukannya dirumah secara daring.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 24 Februari 2021 Elsa dan Bu Sarah Buat Rencana Busuk Bebaskan Elsa Dari Penjara

Melalui registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.

Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C. Berdasarkan situs resmi korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/), berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online :

Baca Juga: Giring PSI Ditantang Netizen Kritik Kepala Daerah Lainnya

1.Usia Persyaratan

Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:

  • Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  • Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
  • Usia 21 tahun untuk SIM B II.
  • Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
  • Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum;
  • Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

 Baca Juga: NGERI, Amanda Manopo Mendapatkan Ancaman Pembunuhan! Langung Sewa Pengacara

  1. Administrasi

Adapun persyaratan administrasi yang meliputi:

  • SIM baru;
  • Perpanjangan SIM;
  • Pengalihan golongan SIM;
  • Perubahan data pengemudi;
  • Penggantian SIM hilang atau rusak;
  • Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

 

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikerumuni Massa Mirip Habib Rizieq, Pihak Istana Kelimpungan

Sementara, bagi WNA diperlukan dokumen keimigrasian berupa:

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; 
  1. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  2. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia;
  3. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru:

 

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau2.Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
  2. Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Selama 30 Hari ke Depan

Berikut Langkah-langkah Pendaftaran SIM Online:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.
2. Baca "Informasi Pendaftaran", kemudian pilih "Mulai".
3. Isi "Data Permohonan", yang meliputi:
a. Jenis permohonan,
b. Golongan SIM,
c. Alamat email,
d. POLDA kedatangan,
e. SATPAS kedatangan,
f. Alamat SATPAS kedatangan.

Baca Juga: Partai Golkar Jadi Partai Paling Mendukung Kebijakan Presiden Jokowi, PDIP?

 4. Kemudian pilih "Lanjut".


5. Lalu isi "Data Pribadi", yang meliputi:
a. Status kewarganegaraan,
b. NIK atau nomor KTP,
c. Nama lengkap,
d. Tinggi,
e. Golongan darah,
f. Kode pos,
g. Kota,
h. Alamat,
i. Nomor handphone,
j. Pendidikan,
k. Pekerjaan.

5. Jika sudah, pilih "Check".
6. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Partai Demokrat Sebut Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Telah Disusupi Buzzer


7. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:
a. Memilih metode pembayaran,
b. Memilih tanggal kedatangan,
c. Mengisi rekening pengembalian
8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.

Baca Juga: Bukan Belanjaan, Kotak-kotak Oranye Ini Berisi Bantuan untuk Korban Banjir di Subang dan Karawang


Begitulah tahapan-tahapan pengajuan pembuatan SIM secara online yang tidak harus datang ke lokasi dan mengantre sehingga khawatir protokol kesehatan COVID 19. ***

Editor: Yugi Prasetyo

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler