BERITA BAIK, 19.500 Alumni Prakerja Siap Terima Bantuan Rp10 Juta, Catat Syarat-syaratnya.

10 Maret 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi pemerintah akan kucurkan bantuan KUR hingga Rp10 juta ke 19.500 alumni Kartu Prakerja yang di PHK /ANTARA/

JURNAL GAYA – Berita baik bagi para peserta Prakerja yang telah selesai mencairkan seluruh insentifnya. Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar maksimal Rp10 juta.

Kali ini pemerintah mengalokasikan bantuan kepada 19.500 orang penerima saja. Mereka yang berpeluang menerima bantuan Rp10 juta adalah alumnus Prakerja yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Bantuan Rp10 juta bagi 190.500 penerima, akan disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR) supermikro.

Baca Juga: Positif Covid-19, Sekda Kota Bandung Ternyata Penerima Vaksinasi Tahap Dua

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan, program ini diperuntukkan bagi alumni Kartu Prakerja yang bisnisnya ingin naik kelas.

Program bantuan naik kelas ini pun tak hanya membidik pengusaha mikro, tetapi juga kecil dan menengah.

"Jika alumni program Kartu Prakerja ingin meningkatkan kualitas dan skala produksinya, akan membutuhkan tambahan modal sehingga program KUR bisa untuk menaikkan skala usaha mereka ke depan,” kata Rudy Salahuddin,” dikutip dari Portal Sulut dalam artikel KABAR GEMBIRA! 19.500 Alumni Prakerja Dapat Bantuan Hingga 10 Juta, Segera Lengkapi Syarat Ini, Rabu 10 Maret 2021.

Baca Juga: Aher hingga Ceu Popong Disuntik Vaksin di Rumdin Ridwan Kamil, Tak Rasakan Efek Samping

Berdasarkan data Kemenko Perekonomian menunjukkan bahwa hingga 7 Desember 2020 terdapat 43,8 juta pendaftar di situs resmi program Kartu Prakerja yang berasal dari 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, dari batch satu sampai 11 telah ada 5,98 juta orang yang ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dengan 5,23 juta orang di antaranya sudah menerima insentif.

Berdasarkan informasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja terdapat kurang lebih 19.500 alumnus yang menyatakan diri sebagai wirausaha.

Baca Juga: Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Korupsi ASABRI, Guna Gali Bukti-bukt Baru

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyebutkan 35 persen penerima Kartu Prakerja yang dahulunya tidak bekerja terdapat 17 persen di antaranya telah mampu menjadi wirausaha.

"Data ini kami berikan kepada Kemenko Perekonomian untuk menjadi program lanjutan atau program graduasi bagi penerima program Kartu Prakerja setelah mereka menjadi wirausahawan," ujarnya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut:

Baca Juga: Sukses Gelar TOT, Pikiran Rakyat Media Network Lahirkan Para Penguji UKW

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Masuk kategori usaha mikro.
  2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau

- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau

- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

Baca Juga: Waterboom Lippo Cikarang Kembali Buka Setelah Sempat Disegel Karena Pelanggaran Prokes

  1. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.
  2. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp10 juta.***

 

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler