MIRIS, Penjambret ini Melakukan Aksinya Sambil Membonceng Anak dan Istrinya. Videonya Viral di Dumay

25 Maret 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi Penjambretan. Pelaku penjambretan di depan Mapolrestabes Palembang ditangkap. /PRFM

JURNAL GAYA - Sebuah video viral di dunia maya, saat seorang pengendara motor yang sedang membonceng istri dan anaknya tanpa disangka-sangka melakukan penjambretan pada seorang perempuan paruh baya.

Penjahat tersebut menjambret ponsel milik perempuan malang tersebut, dan karena berusaha mempertahankan ponselnya, korban hampir terseret jauh.

Baca Juga: Pemainnya Diserang Dengan Sentimen Rasisme di Media Sosial, PSM Makasar Lapor Pada PSSI

Atas adanya video viral tersebut, anggota Polsek Metro Tamansari bersama Polres Metro Jakarta Barat, bertindak cepat dan berusaha mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang beraksi di Jalan Harum Manis, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Akhirnya terungkap, perempuan malang yang menjadi korban penjambret tersebut yakni seorang lansia bernama Tan Siat Mie berumur 73 tahun.

Baca Juga: 5 Rangkaian Makeup Anti Jerawat dengan Kandungan Vitamin C, E dan Ekstrak Buah

Kronologis kejadiannya sendiri dituturkan Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, seperti terlihat dari video yang viral korban Tan Siat Mie sedang berjalan seorang diri membawa tas yang diselempangkan di lengan kanan.

Beebrapa saat kemudian, datang pelaku MJ (35) mengendarai sepeda motor Yamaha Mio merah berboncengan bersama istrinya FZ dan anaknya.

"Setelah melihat ada sasaran korban, si tersangka ini beri tahu istrinya, 'itu ada sasaran'. Kemudian, pelaku mendekat tersangka ke korban. Lalu, tersangka merampas paksa tas yang ada pada korban," terang Wakapolres kepada para wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 25 Maret 2021.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Bandung Barat Kamis, 25 Maret 2021. Pagi Cerah Berawan Siang Turun Hujan Petir

Upaya paksa perampasan ponsel mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka di bagian dengkul, mata, dan lengannya. Pelaku meninggalkan korban begitu saja, dan kabur  membawa barang rampasan.

Mirisnya, ternyata modus menjambret sambil membonceng keluarga bukan yang pertama kalinya dilakukan. Setelah ditanya pengakuannya, tersangka MJ (35) sudah melakukannya sebanyak lima kali memakai modus ini.

Sebelumnya, pelaku pernah beraksi juga di wilayah Taman Sari sebanyak empat kali dan satu kali di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri SCTV Kamis 25 Maret 2021, Gawat! Kevin Berniat Jahat pada Dewa

Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan yakni ponsel yang dirampas. RUpanya ponsel digadaikan pelaku ke pegadaian untuk mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Uangnya digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan renovasi rumah.

Saat ini pelaku sudah ditangkap pihak kepolisian dan terancam hukuman penjara. Pelaku terjerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara.***

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Tetap Menikah di GBK? Atta: Asal Beritanya Tidak 'Digoreng-goreng'

Editor: Qiya Ameena

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler