Wali Kota Bandung, Mang Oded: Tidak Ada 'Sahur On The Road' Ramadhan Tahun ini

10 April 2021, 12:18 WIB
Ilustrasi Sahur on the road /DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN /

 

JURNAL GAYA - Sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk melarang mudik demi keselamatan masyarakat dari penularan Covid-19, Pemerintah Kota Bandung pun mengeluarkan aturan pelarangan 'sahur on the road'.

"Tidak ada 'sahur on the road'," kata Wali Kota Bandung Oded M. Danial yang akrab dipanggil Mang Oded.

Kegiatan 'sahur on the road' sendiri merupakan kegiatan masyarakat yang menyelenggarakan sahur bareng di jalan atau baisanya bagi-bagi makanan kepada masyarakat kurang mampu yang mereka temui di jalanan.

Sedekah sahur tersebut biasanya dibagikan kepada gelandangan, tuna wisma, keluarga yang tinggal di gerobak, tukang becak, atau profesi lainnya yang kebetulan masih bekerja atau tinggal di jalanan. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang warga untuk menggelar "Sahur On The Road" atau melakukan kegiatan sahur di jalan selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 karena situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.

Baca Juga: Duka Barack Obama Atas Meninggalnya Pangeran Phillip Suami Ratu ELizabeth II

Menurut Wali Kota Bandung Oded M Danial di Bandung, Jumat, 9 April 2021, seperti dikutip dari ANTARA, kegiatan tersebut dilarang karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang dapat meningkatkan penularan Covid-19.

Mang Oded meminta kepada masyarakat agar menjalankan sahur di rumah masing-masing atau melaksanakannya tanpa kerumunan.

Selain sahur, kegiatan "ngabuburit" berbuka puasa pun dilarang pada Ramadhan tahun 2021 ini.

Wali Kota juga mengatakan pihaknya akan mengawasi aktivitas perdagangan para pelaku usaha yang menjual aneka makanan untuk berbuka atau takjil yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Baca Juga: Perbedaan Bayaran Aktor Pria Dan Wanita Menjadi Berita Utama Mengingat Gaji Kim Soo Hyun yang Fantastis !

Pemkot tidak melarang kegiatan buka bersama selama Ramadhan di tempat-tempat kuliner sepanjang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

"Kegiatan buka bersama diperbolehkan, namun tetap diberikan Batasan yaitu 50 persen dari kapasitas tempat makan," pungkas Mang Oded.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler