Kepala Korlantas Irjen Pol Sutiono: Polri Tidak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei 2021

17 April 2021, 09:08 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono. /Dok. Humas.polri.go.id


JURNAL GAYA - Informasi yang menyatakan Polri merekomendasikan masyarakat untuk mudik lebih awal sebelum tanggal 6 Mei 2021 yang dilarang Pemerintah pusat, ternyata tidak benar.

Polri tidak merekomendasikan hal tersebut karena di daerah-daerah yang dituju sebagai tujuan mudik pun akan diberlakukan karantina selama 5 hari.

Hal tersebut dibantah oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangan resminya hari Jumat, 16 April 2021 kepada wartawan.

Baca Juga: Resep Takjil Kekinian Ximilu Ala Hongkong, Segarkan Tenggorokan Saat Berbuka Puasa  

Irjen Pol Istiono membantah telah mempersilahkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, pihaknya justru tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang diberlakukan di setiap daerah.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono dalam keterangannya di Jakarta. Seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.

"Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Covid-19," kata Istiono menjelaskan pernyataan dari dirinya.

Baca Juga: 5 Inspirasi Fashion Hijab Saat Ramadhan, Fashionable namun Sesuai Kaidah

Masyarakat sempat dibuat kebingungan karena beredar di media massa yang memberitakan pernyataan Irjen Istiono yang mempersilahkan masyarakat mudik sebelum 6 Mei 2021 atau sebelum mudik dilarang secara efektif.

"Sebelum tanggal 6 ya silahkan saja kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik enggak boleh," kata Istiono.

Baca Juga: 5 Menu Berbuka Puasa dari Olahan Selai Kacang, Bisa untuk Takjil atau Camilan Sahur

Untuk menghadapi lebaran 2021 dengan adanya larangan mudik, Korlantas menyiapkan 333 titik penyekatan di sejumlah jalur seperti jalan tol, jalur arteri, jalan utama, hingga jalan tikus.

Penyekatan oleh pihak kepolisian akan berlaku efektif dari tanggal 6 -17 Mei 2021.

Menurut Istiono, penyekatan dan larangan mudik bertujuan mencegah penularan Covid-19. Berkaca pada tahun sebelumnya terjadi peningkatan angka kasus usai liburan panjang.

"Kami sekat itu, yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran COVID-19, ini harus diantisipasi bersama," pungkas Istiono menjelaskan.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler