Memakai Restorative Justice, Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Akhirnya Berdamai

30 Juli 2021, 21:30 WIB
Roy Suryo dan Lucky Alamsyah. /Twitter/@KRMTRoySuryo2 dan Instagram/@luckyalamsyah_official

JURNAL GAYA - Berkat saran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mulai melaksanakan restorative justice dalam menangani permasalahan terkait UU ITE, akhirnya Roy Suryo dan Lucky Alamsyah berhasil didamaikan.

Melalui akun pribadi Twitternya @KRMTRoySuryo2, Roy Suryo yang merupakan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era pemerintahan SBY mengabarkan proses perdamaian tersebut.

"Alhamdulillah, dgn Restorative-Justice sesuai Skep Kapolri No 02/11/2021) Tercapai kesepakatan dgn Lucky Alamsyah. Saya bisa menyepakati hal tsb krn 4 Syarat semuanya dia penuhi, shg kita wajib memaafkan. Namun ingat, ini tdk berlaku utk 2 BuzzerRp EK & MP yg sdh terlapor. AMBYAR," jelas Roy Suryo.

Baca Juga: Indonesia Gagal Meraih Emas Ganda Putra Setelah The Daddies Kalah di Semifinal

Melalui akun Twitternya tersebut Roy Suryo juga memperlihatkan surat perjanjian di atas materai yang ditandatangani Lucky Alamsyah.

"Dengan ini saya, Mohamad Amin Alamsyah (Lucky Alamsyah). Meminta maaf kepada Bapak Roy Suryo dan keluarga atas unggahan dalam sosial media Instagram saya, yang menyinggung nama baik Bapak Roy Suryo, serta menimbulkan kegaduhan di masyarakat," tulis Lucky di lembar surat pernyataan permohonan maafnya.   

Roy Suryo dengan berbesar hati memaafkan Lucky setelah empat persyaratan yang dimintanya akan dipenuhi Lucky. 

Perdamaian ini bisa terwujud setelah ada anjuran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melaksanakan restorative justice dalam menangani permasalahan terkait UU ITE.

"Hari ini, Lucky Alamsyah dengan itikad baik sudah menandatangani surat dan menyatakan dengan tulus. Saya mengapresiasi dan menghormati niat baiknya, persoalan di antara kami berdua sudah selesai," ujar Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jumat, 30 Juli seperti dikutip dari Polda Metro Jaya News.

Baca Juga: Mantap Tempuh Jalur Hukum Orang Tua Pedangdut Ayu Tingting Buru Haters Penghina Ayu Tingting dan Bilqis

"Namun, tetap ada syarat-syarat dalam proses penyelesaian yang harus dilakukan Lucky Alamsyah," lanjutnya.

Roy menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi pemilik nama Muhammad Amin Alamsyah untuk menyelesaikan perkara tersebut antara lain menghapus unggahan Instagram yang telah diunggah pada 22 Mei 2021 lalu.

Selanjutnya, Lucky harus membuat membuat pernyataan resmi dan mengungkapkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, serta mencabut laporan atas nama supir Roy Suryo di Polres Metro Jakarta Timur.

"Jika syarat telah dipenuhi, maka kita berdamai. Nanti untuk pencabutan laporan di Polres Jakarta Timur akan dilakukan hari Senin, 2 Agustus 2021, baru laporan di Polda Metro juga dicabut keesokannya. Dan hari Rabu, 4 Agustus, kami menandatangi surat pernyataan bersama," jelasnya.

Baca Juga: Welcome Back, Amanda Manopo! Penonton Bahagia Saat Andin Kembali ke Sinetron Ikatan Cinta

Semetara itu dari pihak artis Lucky Alamsyah membenarkan perdamaian tersebut dan secara pribadi meminta maaf atas kegaduhan yang dibuatnya di masyarakat. Lucky berharap kasusnya bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya.

"Saya meminta maaf, bukan hanya kepada mas Roy tapi juga terhadap keluarganya. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua dalam mengunggah sesuatu, karena kita tidak bisa lepas dari Undang-Undang," tandas Lucky.

"Mudah-mudahan ini tidak akan terjadi lagi di kemudian hari dan semoga kita semua menjadi lebih baik lagi," pungkas Lucky.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Twitter PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler