CIDUK!! Oknum Banpol yang Seenaknya Masuki TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diminta jadi Tersangka

3 November 2021, 19:26 WIB
CIDUK!! Oknum Banpol yang Seenaknya Masuki TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Diminta jadi Tersangka /YouTube Misteri Mbak Suci dan foto Antaranews

JURNAL GAYA - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, kini memasuki babak baru setelah Muhammad Ramdanu alias Danu mengaku dirinya menerobos police line atau garis polisi atas suruhan oknum Banpol.

Perkembangan terbaru dari kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang menunjukkan, Danu mendapatkan perintah masuk ke TKP dari oknum Banpol.

Atas kesaksian baru yang terlontar dari mulut Danu, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini pun semakin menarik untuk digali.

Bahkan kuasa hukum Yosef, suami dari korban Tuti Suhartini, Rohman Hidayat berharap polisi memperdalam keterlibatan mengusut oknum Banpol dan segera menjadikannya tersangka.

Baca Juga: Ikatan Cinta 3 November 2021, Reyna Bongkar Kebohongan Irvan, Elsa Diminta Dokter Kembali ke Sel Tahanan

Sebagai kuasa hukum dari Yosef, Rohman Hidayat juga mengaku heran dengan sikap sang oknum Banpol yang bisa bebas memasuki tempat kejadian perkara (TKP) tanpa seizin polisi.

Sebagaimana dikutp JurnalGaya melalui Desk Jabar dalam artikel berjudul TANGKAP!! Oknum Banpol yang Menerobos Garis Polisi di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, tentu saja kehadiran Banpol disitu membuat heran, Yosef saja yang punya rumah tidak bisa masuk ke rumah TKP.

"Heran terhadap Banpol yang leluasa masuk TKP pada tanggal 19 Agustus 2021 dan menyuruh Danu masuk TKP membersihkan bak kamar mandi," kata Rohmah Hidayat saat kepada awak media, Rabu 3 November 2021

"Oknum Banpol ini siapa, dia harus bertanggung jawab karena sudah melanggar KUHP pasal 221 ayat 2," tambahnya.

Baca Juga: DAEBAK! Lagu Life Goes On BTS jadi MV ke-15 yang Ditonton 400 Juta kali Setelah 11 Bulan Eksis

Yosef yang baju, pakaian sehari hari dan barang barangnya di rumah TKP dibiarkan saja karena tidak bisa masuk ke sana, bahkan terpaksa harus pinjam baju ke sudaranya, Mulyana.

Karena itulah, Rohman Hidayat meminta polisi periksa Banpol tersebut dan segera tetapkan tersangka bersama Danu.

"Terhadap hal tersebut, saya sebagai Kuasa Hukum Yosef meminta kepada Polres Subang untum segera menetapkan Danu sebagai tersangka, karena telah melanggar pasal 221 ayat 2 KUHP, memasuki TKP tanpa izin dan menetapkan Banpol juga, karena jelas merusak TKP," katanya.

Rohman Hidayat menyatakan memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Lirik Lagu MONEY-Lisa BLACKPINK, Berirama Hiphop yang Penuh Semangat

Sebagai mana diberitakan media melalui pengacara Danu, sehari setelah kejadian yakni 19 Agustus 2021, disuruh Yoris menunggu disekitar TKP.

Tiba tiba ada oknum Banpol yang sehari hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan Danu disuruh membersihkan bak mandi yang berada di rumah TKP.

Bahkan sebagai bukti Danu sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

Diduga Danu pun sebetulnya mengenal oknum tersebut. Dan oknum itu membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

"Menurut saya itu sudah melanggar KUHP, saya sebagai kuasa hukum pa Yosef minta oknum Banpol dan Danu segera dijadikan tersangka karena menerobos garis polisi tanpa izin," ujar Rohman Hidayat.

Baca Juga: Hanna Kirana Pesinetron Muda Meninggal Dunia, Masayu Anastasia Tulis Ini di Instagramnya

Seperti diketahui Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menjadi korban atas kasus pembunuh ibu dan anak di Subang pada 18 Agustus 2021.

Sudah 76 hari kasus ini masih menjadi misteri dan belum terungkap. Saksi yang sudah diperiksa Yosef, Yoris, Danu, dan Mimin istri muda Yosef.

Olah TKP dan otopsi pun sudah dilakukan dua kali bahkan Yosef dan Mimin diperiksa tes kebohongan. Namun Polisi masih belum menentukan tersangka pembunuh ibu dan anak di Subang.*** Yedi Supriadi/Desk Jabar

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Deskjabar

Tags

Terkini

Terpopuler