Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan Pihaknya Menahan Wali Kota Bekasi

5 Januari 2022, 22:08 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi /Instagram/@bangpepen03

 

JURNAL GAYA  - Kebenaran operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap jajaran pemerintahan di Kota Bekasi rupanya mulai terungkap.

Sore tadi, jajaran pemerintahan di Kota Bekasi terkena OTT yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindakan korupsi dengan barang bukti sejumlah uang yang turut disita.

Dalam hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diduga terlibat dan turut dibawa KPK ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! KPK OTT di Kota Bekasi, Diduga Wali Kota Rahmat Effendi. Nurul Gufron: Masih Diperiksa   

Ketua KPK Firli Bahuri membenarkan tindakan OTT yang dilakukan jajarannya, dan masih belum bisa memberikan informasi secara detail tentang OTT di Pemkot Bekasi tersebut.

Namun, Firli membenarkan salah satu tersangka yang dicokok KPK adalah orang nomor satu di Kota Bekasi.

Seperti dikutip dari ANTARA, Rabu, 5 Januari 2021, KPK membenarkan telah menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

"Saat ini Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," jelas Ketua KPK Firli Bahuri rilis kepada media yang diterima ANTARA, Rabu.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Amara 5 Januari 2022, Amara Cerita Kronologis Pecahnya Guci Antik Bernilai Ratusan Juta Rupiah

Seperti telah diberitakan Jurnal Gaya di berita sebelumnya, KPK diwakili Nurul Gufron membenarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Bekasi, Rabu, 5 Januari 2021. 

OTT ini dikonfirmasi kebenarannya berdasarkan keterangan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, mereka mengatakan bahwa KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu pada pukul 13.00 sampai 14.00 WIB.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di Bekasi, Jawa Barat, siang hari ini mulai dari pukul 13.00 sampai 14.00 WIB," kata Nurul Ghufron.

Setelah OTT, para pihak yang saat ini diketahui salah satunya adalah Rahmat Effendi itu pun telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka segera dimintai keterangan untuk mengungkap lebih dalam kasus korupsi tersebut. KPK memiliki kewenangan 1 x 24 jam menahan tersangka sebelum menentukan statusnya dalam perkara korupsi tersebut.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler