Selebgram Medina Zein Ditetapkan Tersangka Pencemaran nama Baik, Polda Metro Jaya: Mediasi Gagal

6 Januari 2022, 07:00 WIB
Kolase foto Marissya Icha (kiri) dan Medina Zein (kanan). //Instagram/@medivers @marissyaicha/

JURNAL GAYA - Mengawali awal tahun menjadi awal yang pahit bagi Selebgram Medina Zein. Perseteruannya bersama Marissya Icha membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan status Medina Zein sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan di Mabes Polda.

Direktorat Reserse Kriminal Umum yang menangani kasus ini, sudah melakukan langkah-langkah mediasi terhadap kedua pihak yang bersengketa antara Medina Zein dan Marissya Icha.

Sayangnya, mediasi buntu sehingga harus berlanjut perkaranya ke tahap berikutnya.

Baca Juga: 4 Ide Usaha Makanan di 2022, Prediksi ini Bakal jadi Tren Kuliner yang Siap Meledak di Indonesia

Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, seperti dikutip dari laman resmi Polda Metro Jaya yakni PMJ News, Kamis, 6 Januari 2022.

"Untuk kasus yang menimpa saudari Medina Zein, Direktorat Reserse Kriminal Umum sudah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait dengan kasus pencemaran nama baik," terang Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Januari 2022.

Peugas kepolisian telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang bisa menjerat Median Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

"Dua alat bukti sudah cukup, dan sebelum dilakukan penetapan tersangka juga penyidik telah menyediakan ruang mediasi untuk keduanya," jelasnya.

Baca Juga: Lirik Lagu Pedih -Tyok Satrio X Factor Indonesia, Spesialis Lagu Sedih Menyayat Hati

Dalam konferensi persnya kepada media, pihak pelapor Marissya Icha menyambut baik naiknya status Medina Zein menjadi tersangka.   

Kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzi, telah menerima bukti melalui SP2HP yang diberikan penyidik terhadap selebgram Marissya Icha sebagai pelapor kasus tersebut.

"Agendanya kan memang pengambilan SP2HP yang diberikan penyidik, yang mana didalamnya dinyatakan telah melakukan gelar perkara dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

Medina Zein akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin, 10 Januari 2021.

Baca Juga: MASYA ALLAH, Menunda Waktu Sholat Ini Ternyata Tanda Jadi Ahli Surga, Kata Ustadz Adi Hidayat

Marissya Icha didampingi pengacaranya, Ahmad Ramzy telah melaporkan Medina Zein di Polda Metro Jaya pada Senin, 13 September 2021.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut tercatat sebagai perkara di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

Marissya tidak terima atas unggahan Medina Zein di media sosial yang berisikan penghinaan. 

Kasus ini bermula saat Marissya membuat satu unggahan untuk menyindir Medina Zein yang telah menjual tas KW. Bukan hanya pendapat pribadinya sendiri melainkan juga pendapat rekan sesama artis yang pernah membeli tas kepada Medina Zein.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Baca Surat Ini Saat Qobliyah Subuh, Rezeki Berlimpah Ruah, Pahala Melebihi Dunia Direngkuh

Perkara pencemaran nama baik atau penghinaan ini akan menyeret Medina Zein dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, pihak Medina Zein juga tidak tinggal diam dengan melaporkan balik Marissya ke Polda Metro Jaya. 

Laporan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/64/1/2022/SPKT POLDA METRO JAYA.

Diwakili pengacaranya Djamalluddin Koedoeboen, Medina melaporkan atas kasus pencemaran nama baik berupa fitnah karena Marissya telah menyebutkan Medina dicekal imigrasi sementara faktanya tidak benar dan beberapa tuduhan lainnya.

Marissya Icha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler