JURNAL GAYA - Sejak merebaknya virus Covid-19, pintu karantina menjadi gerbang awal sebelum WNA atau waraga Indonesia yang baru pulang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia.
Proses karantina sendiri ditangani langsung oeh Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari berbagai unsur sipil dan militer seperti pemerintahan, tenaga kesehatan, TNI dan Polri.
Menanggapai adanya informasi WNA yang kabur dari proses isolasi di hotel khusus yang dilakukan Satgas Covid-19, Polda Metro Jaya mengaku belum menerima informasi tersebut.
Sampai kini, pihak Polda Metro Jaya masih menunggu konfirmasi informasi tentang kaburnya WNA dari karantina di hotel isolasi.
Seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Selasa, 11 Januari 2022, pihak Humas Polda Metro Jaya membantah info atau rumor tersebut.
Polda Metro Jaya membantah kabar yang menyebutkan dua warga negara asing (WNA) telah kabur dari penjagaan salah satu hotel khusus karantina kesehatan di Jakarta.
"Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan hal demikian dan kami juga belum menerima laporan hal demikian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2021.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menyatakan kalau bukan pihaknya yang menjadi penanggung jawab proses karantina kesehatan melainkan Satgas Penanganan COVID-19 wilayah DKI Jakarta yang dipimpin oleh Kodam Jaya.
"Mungkin bisa ditanyakan ke satgas. Kalau di tempat hotel pelaksanaan karantina itu ada satgasnya, di situ penanggungjawabnya dari TNI AD atau Kodam Jaya," jelas Zulpan menambahkan.
Selain itu, Polri sudah meluncurkan aplikasi Karantina Presisi untuk memudahkan aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Darat melakukan tugasnya melakukan pengawasan karantina kesehatan.
"Ketiga tim ini yang mengecek proses karantina dari kedatangan WNI dan WNA yang tiba ke Tanah Air, datang di bandara dengan prokes sampai karantina," katanya.
Kelebihan aplikasi Karantina Presisi yaitu telah terkoneksi dengan 134 hotel yang menjadi tempat karantina kesehatan. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi untuk membuat barcode bagi WNA atau WNI yang baru tiba di Jakarta.
Setelah kode dibuat, kode harus dipindai sejak dari Bandara Soekarno-Hatta dan akan mengarahkan WNA atau WNI melalui aplikasi ke hotel yang telah ditentukan Satgas Covid-19.
Melalui aplikasi ini, seharusnya Satgas bisa dengan mudah mengawasi proses karantina dan mencegah adanya potensi pelanggaran karantina, seperti yang pernah terjadi pada seorang artis dan kekasihnya.
Tugas pihaknya dari kepolisian melakukan pengawasan dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran dalam proses karantina tersebut.
"Mana kala ada laporan penyimpanan dan pelanggaran, baru dilakukan penegakan hukum," kata Zulpan tegas.
Sejak ditemukannya varian baru Covid-19 yang dinamakan Omicron, Indonesia bersama Satgas Covid-19 terus memperketat pintu keluar masuk internasional seperti di bandara dan pelabuhan.***