JURNAL GAYA - Sejak awal tahun 2022, masyarakat dihebohkan dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi.
Untuk menanggulangi harga minyak goreng yang terus meroket, pemerintah menetapkan satu harga untuk minyak goreng sawit.
Harga minyak goreng yang dipatok oleh pemerintah sebesar Rp 14 ribu. Kebijakan satu harga ini berlaku mulai 19 Januari 2022.
Dikutip Jurnal Gaya dari laman Berita DIY yang berjudul Bukan Rp 14 Ribu per Liter, Ini Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng RESMI dari Pemerintah Berlaku Mulai Besok terungkap harga minyak goreng resmi dari pemerintah yang berlaku mulai besok.
Pada 1 Februari 2022, pemerintah menetapkan adanya harga eceran tertinggi atau HET untuk minyak goreng sawit.
Dikutip Berita DIY dari Antara, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan sebelum 1 Februari 2022, harga minyak goreng sawit masih tunggal yaitu Rp 14 ribu, slanjutnya, baru akan menggunakan HET.
“Selama masa transisi, yakni sejak hari ini sampai 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp 14 ribu per liter tetap berlaku,” kata Mendag Muhammad Lutfi, 27 Januari 2022.
Adanya harga eceran tertinggi pada minyak goreng ini merupakan hasil dari penerapan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
DMO mewajibkan produsen yang mengekspor minyak goreng untuk memasok 20 persen dari jumlah yang diekspor untuk pasar dalam negeri.
Sedangkan, DPO menetapkan harga CPO sebesar Rp 9.300 per kilo liter dan olein sebesar Rp 10.300 per kilo liter.
Dengan kebijakan DMO dan DPO yang itu, pemerintah bisa menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng, sehingga bukan lagi tunggal sebesar Rp 14 ribu per liter.
Berikut daftar harga eceran tertinggi minyak goreng yang ditetapkan pemerintah resmi mulai besok:
1. Harga eceran tertinggi minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter.
2. Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter.
3. Harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter.
Sebagai catatan, harga minyak goreng terbaru resmi dari pemerintah ini sudah termasuk PPN.
Demikian daftar harga terbaru minyak goreng resmi dari pemerintah yang akan berlaku mulai besok, 1 Februari 2022.***F Akbar/Berita DIY