JURNAL GAYA - Samsat Keliling dan Kios Samsat melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Samsat Keliling Kota Sukabumi, Jumat, 4 Februari 2022, bertempat di Komplek Danalaga Square dan Kantor Kecamatan Citamiang. Sedangkan untuk Kios Samsat bertempat di Balai Kota Sukabumi.
Waktu pelayanan Samsat Keliling dan Kios Samsat mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
Samsat Keliling dan Kios Samsat tidak melayani perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, sehingga untuk mengurusnya harus datang langsung ke Kantor SAMSAT.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Online Purwakarta, Jumat, 4 Februari 2022
Persyaratan Pelayanan:
-e-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
-BPKB Asli-Fotokopi
-STNK Asli
-Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Jangan lupa untuk melaksanakan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah: menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***