Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Ditutup Sementara 3 Hari, Yana: Ini Pelanggaran Berat!

4 Februari 2022, 20:10 WIB
Langgar Prokes, Mal Festival Citylink Ditutup Sementara 3 Hari, Yana: Ini Pelanggaran Berat! /Humas Bandung/

JURNAL GAYA  Melanggar prokes, Pemerintah Kota Bandung resmi menutup sementara Mal Festival Citylink di Jalan Peta selama 3 hari, 4-6 Februari 2022 ini.

Pemkot terpaksa menutup sementara Mal Festival Citylink, menyusul terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar pertunjukan "Barongsai War" saat momen Tahun Baru Imlek.

Menurut keterangan dari Pemkot, Mal Festival Citylink menggelar Barongsai War tanpa mengantongi izin sehingga sanksi terpaksa ditegakkan.

"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," tegas Yana di sela-sela peresmian SMPN 59, 61, 65, 66 Kota Bandug, Jumat 4 Februari 2022.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Love Story The Series SCTV 4 Februari 2022, GAWAT! Pesawat yang Ditumpangi Ken Hilang Kontak

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Elly Wasliah memastikan, pihaknya tidak memperoleh pemberitahuan dari pengelola mal terkait acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

"Selain tidak ada izin, juga menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung, sirkulasi udara juga tidak bagus, dan tidak mematuhi prokes yang ada," kata Elly di Mal Festival Citylink.

"Penutupan mal Festival Citylink ini selama tiga hari ini juga melihat kondisi Covid-19 di Kota Bandung yang mengalami peningkatan signifikan. Bagaimanapun pemulihan ekonomi tetap harus seirama dengan kesehatan," imbuhnya.

Ia memastikan, seluruh toko ditutup, kecuali pasar swalayan yang berada di lantai dasar. Itu pun hanya dengan akses satu pintu.

"Diizinkan dibuka karena menjual kebutuhan pokok masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Kabupaten Sumedang, Jumat, 4 Februari 2022, Beserta Doa Setelah Adzan Berkumandang

Ia mengungkapkan, selama masa pandemi sekitar dua tahun ini, Disdagin rutin mengawasi dan membina pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Sebelumnya, kata Elly, pengelola pusat perbelanjaan selalu memenuhi aturan. Sehingga ia mengaku kaget ketika mengetahui ada kerumunan di lokasi tersebut.

Atas peristiwa itu, Disdagin mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh pengelola pusat perbelanjaan agar setiap kegiatan yang akan digelar terlebih dahulu melapor ke Disdagin. Jika kembali terjadi kerumunan Mal akan dilakukan penutupan oleh Satpol PP.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi menegaskan, Mal Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.

Baca Juga: Tubuh Memar Secara Tiba-tiba? dr Sungadi Beberkan Penyebabnya: Bukan Karena Dicubit Setan!

Rasdian menjelaskan, manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.

"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," tegasnya.

Sedangkan Markom Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.

"Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu, tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami meminta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni.

Baca Juga: Mantan Suami Dorce Gamalama Disorot Setelah Viral Wasiat, Ini Kisah Asmaranya dengan Sang Artis Multitalenta

Deni menambahkan, komitmen pengelola adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Kota Bandung.

"Kami mengelola lebih dari 300 gerai. Termasuk ratusan usaha kecil dengan total lebih dari 4.200 karyawan," tuturnya.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler