PPKM Level 3, Pasar Tradisional di Bandung Perketat Prokes: Minimal Wajib Masker!

15 Februari 2022, 12:52 WIB
PPKM Level 3, Pasar Tradisional di Bandung Perketat Prokes: Minimal Wajib Masker! /Humas Bandung/

JURNAL GAYA - Adanya PPKM level 3 di Kota Bandung, sejumlah pasar tradisional melakukan penyesuaian dan memperketat protokol kesehatan.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pun tak hanya di pasar tradisional, namun juga di berbagai fasilitas publik di Kota Bandung.

Dengan adanya PPKM level 3, berbagai tempat pelayanan publik memastikan kenyamanan di tempat mereka beroperasi, salah satunya Pasar Sederhana Bandung.

Kepada Humas Kota Bandung, Pjs. Kepala Pasar Unit Sederhana, Ikhsan Sudrajat memastikan telah berupaya memperketat pencegahan penyebaran Covid-19 dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: PRMN Keberatan dengan Survey Media Versi IMOGEN, Laporan Keliru dan Tak Sesuai Fakta

"Minimal prokesnya jalan. Semua orang yang beraktivitas di sini kita imbau untuk menggunakan masker," ujar Ikhsan, Selasa 15 Februari 2022.

Selain itu, Pasar Sederhana juga menyediakan beberapa titik tempat cuci tangan, salah satunya di bagian depan pasar. Hal ini bertujuan agar pengunjung pasar mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke pasar.

PPKM Level 3, Pasar Tradisional di Bandung Perketat Prokes: Minimal Wajib Masker!

Ikhsan mengaku, para pedagang dan pembeli juga memahami pengetatan kembali protokol kesehatan di dalam pasar.

Baca Juga: Ini Lokasi SIM Keliling Kota Cirebon, Selasa, 15 Februari 2022

Kendati demikian, petugas di pasar rutin memberikan imbauan jika mendapati pedagang atau pembeli yang tidak mengenakan masker.

"Selalu kita imbau. Kita ingatkan, minimal maskernya dipakai," terangnya.

Ia juga mengimbau kepada pedagang dan pembeli, khususnya di Pasar Sederhana untuk memastikan kesehatan tubuhnya sebelum berbelanja atau melakukan aktivitas di pasar. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 varian omicron.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Jabar kian Masif, Jumlah Kapasitas Tempat Tidur di RS Ditambah, Masyarakat Diminta Waspada

"Kalau sekiranya ada gejala, kami imbau supaya tetap di rumah. Jangan dulu melakukan kegiatan di pasar," ucapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Perwal 15 Tahun 2022, jam operasional Pasar Tradisional ialah pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.***

Editor: Dini Yustiani

Tags

Terkini

Terpopuler