CEK FAKTA! Beredar Potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 'Pandemi Dicabut dan Tidak Berlaku' Ini Kata BNPB

7 Maret 2022, 06:12 WIB
Informasi potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 tidak benar /bnpb.go.id dari covid19.go.id

JURNAL GAYA - Beredarnya berita potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 menjadi bahan pembicaraan publik.

Hal tersebut dikarenakan dalam potongan SE Ka Satgas Penanganan Covid-19 no. 9/2022 dengan keterangan tertulis bahwa Covid-19 dicabut dan tidak berlaku.

Dikutip Jurnal Gaya dari laman BNPB bahwa potongan SE tersebut yang membahas tentang berakhirnya masa pandemi akibat Covid-19 adalah tidak benar atau hoaks.

BNPB menuliskan hal tersebut melalui Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari pada Minggu, 6 Maret 2022.

Baca Juga: Resep BEAF STEAK Persis Ala Kafe, Gunakan Bahan Lokal yang Ekonomis, Lezat dan Dagingnya Empuk maksimal

Menurut Abdul Muhari, halaman terakhir dari Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi.

"Surat yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada Rabu, 2 Maret bukan menyatakan Covid-19 dicabut," tulis Abdul Muhari.

Lebih lanjut Abdul Muhari menyampaikan bahwa potongan SE itu adalah tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

"Melainkan mencabut Surat Edaran sebelumnya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," sambung Abdul Muhari.

Pihak BNPB tersebut menjelaskan bahwa dalam halaman surat terakhir, keterangan mengenai pandemi Covid-19 dicabut merupakan potongan kalimat dari point ke 2 pada bagian H atau penutup. 

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Dewi Rindu SCTV 6 Maret 2022, WADUH! Rangga Ditangkap Polisi di Hadapan Dewi

Menurut BNPB, berikut ini adalah kalimat lengkap di bagian penutup surat edaran tersebut :

H. Penutup

1. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

2. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pihak BNPB mengatakan bahwa agar masyarakat mengetahui lebih jelas mengenai potongan SE no. 9/2022 dapat menghubungi laman Covid-19 yang resmi.

Baca Juga: Suster El SCTV Tamat Hari Ini, Penulis Skenario: Biarlah Cerita Itu Seperti yang Ada Tanpa Harus Dipaksakan

"Untuk mengetahui secara lengkap, masyarakat dapat mengakses informasi resmi melalui laman covid19.go.id dan mengunduh file lengkap dari SE no. 9/2022 tersebut," tulis Abdul Muhari.***

Editor: Dini Yustiani

Sumber: BNPB

Tags

Terkini

Terpopuler