BREAKING NEWS! KPK Tahan Tersangka Dugaan Maling Uang Rakyat Gratifikasi Dana PEN Kabupaten Kolaka Timur

30 Juni 2022, 09:15 WIB
Ilustrasi Korupsi /Pixabay

JURNAL GAYA - Komisi antirasuah Indonesia kembali menahan tersangka kasus gratifikasi dari daerah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Tersangka berinisial LM RE diduga terkait tindak pidana gratifikasi proyek dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Informasi yang diterima Jurnal Gaya, Kamis, 30 Juni 2022, melalui pers rilis yang diterima,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tersangka LM RE selaku pihak swasta.

LM RE disangkakan dalam tindak pidana dugaan maling rakyat penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021.

Penahanan LM RE ternyata merupakan rentetan penahanan setelah sebelumnya KPK berhasil menahan dan mengamankan barang bukti untuk tersangka dari pihak penyelenggara negara di pemerintahan.  

KPK beberapa waktu sebelumnya telah melakukan penahanan kepada empat tersangka yang masih berkaitan dengan perkara gratifikasi ini yaitu AMN Bupati Kabupaten Kolaka Timur periode 2021 s/d 2026, MAN Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 s/d November 2021, LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, serta SL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.

Baca Juga: Jokowi Siap Bongkar Curhatan Zelenskyy Soal Presiden Rusia, Minta Putin Lakukan Hal Besar ini

Kronologi kasusnya dikemukakan KPK seperti berikut, tersangka LM RE merupakan orang yang membantu pengurusan dana PEN.

Dalam pengurusan dana PEN tersebut diduga tersangka LM RE meminta fee atas jasanya memperlancar pengurusan dan pencairan dana.

Kesepakatan dengan pihak terkait di pemerintahan daerah, apabila dana PEN sebesar Rp350 Miliar cair, maka LM RE akan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Kolaka Timur dengan nilai puluhan miliar. 

LM RE bersama SL dan LMSA juga diduga aktif memfasilitasi pertemuan dan menjadi perantara pemberian uang dari AMN kepada MAN terkait pengajuan usulan dana pinjaman PEN ini.

Ada unsur pemufakatan untuk gratifikasi proyek apabila dana PEN cair. Untunglah berdasarkan laporan dari masyarakat, KPK berhasil mengusut dan membongkarnya dan menangkap para pihak yang terlibat.

KPK tahan tersangka gratifikasi pencairan dana PEN KPK

Baca Juga: Great Place to Work Indonesia Berikan Penghargaan kepada Perusahaan yang Memiliki Budaya Tempat Kerja Terbaik

KPK akan mengenakan tuntutan pidana Tipikor pada LM RE sebagai Pemberi yang melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut samnpai ke tingkat pengadilan, KPK akan melakukan penahanan terhadap Tersangka LM RE di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 27 Juni s.d 16 Juli 2022.

Agar tidak terjadi hal serupa di masa depan, KPK mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur dengan menjauhi praktik-praktik korupsi.

Pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan iklim bisnis yang sehat pada proses pengadaan barang dan jasa di pemerintah guna mendukung kesuksesan pembangunan nasional.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler