HATI-HATI! STNK Mati Pajak Dua Tahun Akan Dihapus Datanya di Korlantas Polri, Kendaraan Jadi Bodong

30 Juli 2022, 06:24 WIB
ILUSTRASI STNK. Korlantas Polri akan nonaktifkan kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun /JUNIAR SYAH/JG/FOTOGRAFER BY JUNZ


JURNAL GAYA - Masyarakat harus berhati-hati dengan pajak STNK kendaraannya, jangan sampai menjadi kendaraan bodong yang tidak ada datanya.

Pajak kendaraan yang dibayar pertahun akan menjadi hal penting setelah Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri akan memberlakukan penghapusan data bagi kendaraan yang menunggak pajak.

Jangan sampai kendaraan menjadi bodong dan berpotensi ditilang di jalan bahkan ditarik ke Mapolres karena tidak memiliki data registrasi.

Selama ini masyarakat Indonesia, banyak yang lalai dan menganggap remeh pembayaran pajak kendaraannya dengan berbagai alasan.   

Informasi terbaru dari Korlantas Polri akan segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 30 Juli 2022: Terlanjur Sakit Hati, Ariana Bongkar Fakta Saka Suami Dita, Mau Cerai?

Seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu, 30 Juli 2022, Hal tersebut sesuai dengan aturan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut Korlantas Polri, apabila aturan tersebut telah diberlakukan dengan tegas, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.

Untuk itu, Irjen Firman berharap penerapan aturan ini akan membuat masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.

"Kita ingin data ini kita pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik," lanjut Firman menjelaskan.

Baca Juga: Informasi Jadwal Sholat DKI Jakarta Sabtu, 30 Juli 2022 Lengkap dengan Doa Setelah Wudhu

Hal senada diungkapkan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelas Yusri seperti dikutip dari laman Instagram @NTMC_Polri, Selasa, 25 Juli 2022.

"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," sambungnya.

Untuk itu, masyarakat yang sudah menunggak dua tahun bahkan lebih kendaraannya, agar segera mengurusnya ke kantor SAMSAT terdekat.

Jangan sampai kendaraan kita dianggap ilegal dan mendapatkan tilang dari pihak kepolisian yang sedang mengadakan razia penertiban surat-surat kendaraan.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler