Buronan Maling Uang Rakyat Rp78 Triliun Kabur ke Singapura, KPK Terus Upayakan Pemulangan ke Tanah Air

3 Agustus 2022, 06:43 WIB
Ilustrasi koruptor atau maling uang rakyat.. /Pexels/Donald Tong/


JURNAL GAYA - Maling uang rakyat yang berhasil menggerogoti dan merugikan negara sebanyak Rp78 triliun terendus keberadaannya di Singapura.

Di saat Indonesia sedang berusaha bangkit usai pandemi COvid-19 yang membuat keuangan negara babak belur, maling uang rakyat malah berhasil merugikan negara triliunan rupiah.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) berusaha memulangkan buronan atas nama Surya Darmadi yang merupakan pemilik perusahaan PT Duta Palma Group apabila telah terkonfirmasi keberadaannya di Singapura.

Buronan diduga merugikan negara Rp78 triliun yaitu Surya Darmadi telah berada di Singapura.

Pemilik PT Duta Palma Group tersebut sedang diburu oleh tim Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Ini Dia 20 Album K-Pop Terlaris di Bulan Juli 2022: Ada SEVENTEEN, J-Hope BTS dan aespa

Kasus yang menerpa Surya Darmadi berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka penyuapan untuk menggolkan pengajuan revisi tersebut. 

Salah satu upaya KPK memburu Surya Darmadi dengan membuka saluran ekstradisi yang sat ini sudah berjalan baik dengan pihak Singapura.

Ekstradisi merupakan sebuah perjanjian hukum antara dua negara terkait proses penyerahan tersangka dari suatu negara ke negara asalnya.

"Terkait ekstradisi juga nanti pasti akan kami jajaki. Misal yang bersangkutan keberadaannya betul di sana dan kita punya perjanjian ekstradisi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Selasa, 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Inilah 15 Boy dan Girl Group K-Pop Paling Populer Sepanjang Masa Menurut Penggemar Reddit

Untuk mewujudkan hal tersebut ke depannya penyidik KPK akan meminta bantuan lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam memburu Surya Darmadi.

"Apa yang kejahatan dilakukan di Indonesia itu mempunyai sanksi hukum yang sama di Singapura. Ya itu kan syarat-syarat perjanjian ekstradisi seperti itu," jelas Alex kembali kepada Media.***

 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler