TEWASKAN 10 Orang Penumpang, Pembuat Odong-odong Maut di Kabupaten Serang Jadi Tersangka

16 Agustus 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi odong-odong yang mengalami kecelakaan maut usai tertabrak kereta api. /ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

JURNAL GAYA - Kecelakaan mobil odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten hendaknya menjadi pelajaran bagi para orang tua.

Nyawa dan keselamatan anak menjadi priorotas di atas kesenangan hiburan murah meriah dari mobiul odongh-odong yang tidak memenuhi kriteria keselamatan.

Odong-odong merupakan hasil modifikasi bengkel yang berasal dari mobil tua yang tidak laik jalan di jalan raya pada umumnya. Mobil ditambahkan banyak tempat duduk sehingga bisa memkuat banyak orang.

Kapasitas kendaraan yang sudah tua yang normalnya hanya 6-7 orang penumpang bisa disulap sehingga bisa memuat 12 orang bahkan lebih kalau hanya anak-anak. Sehingga tidak memenuhi aspek keamanan bagi penumpangnya.

Baca Juga: Ibu Pengutil Coklat Resmi Dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan, Polisi Periksa 5 Saksi

Seperti dirilis dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022, tragedi kecelakaan antara mobil odong-odong dengan kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 26 Juli 2022 yang menewaskan 10 penumpang menyeret tersangka baru dan masih dikembangkan.

Polisi dari Polres Serang telah menetapkan sopir JL sebagai tersangka, hasil pengembangan dari penyidik Satlantas, Polres kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan lainnya. Pembuat atau bengkel mobil odong-odong dijadikan tersangka juga.  

"Hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria pada Senin, 15 Agustus 2022.

Seorang warga berinisal MA menjadi tersangka baru kasus laka odong-odong dalam kapasitasnya sebagai perakit sekaligus penjual odong-odong.

MA sendiri merupakan warga Kabupaten Tangerang yang memiliki bengkel perakitan Odong-odong bernama Komodo.

"MA merupakan perakit sekaligus pemilik bengkel komodo di wilayah Tangerang sekaligus merupakan orang yang menjual mobil hasil modifikasi tersebut seharga 55 hingga 85 juta tiap unit," ujar Yudha menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Senin, 15 Agustus 2022 Tayangkan Cinta Setelah Cinta hingga Lara Ati

Polisi belum melakukan tindakan penahanan terhadap MA karena dianggap kooperatif dan ancaman hukumannya masih di bawah 5 tahun.

"Tersangka Dijerat Pasal 277 serta Undangan Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan dan Jalan dengan ancaman Pidana 1 tahun penjara serta denda Rp24.000.000," jelasnya.

AKBP Yudha mengimbau kepada masyarakat agar tidak melarang anaknya menaiki kendaraan kendaraan odong-odong karena berbahaya dan tidak sesuai spesifikasi kendaraan yang disyaratkan. 

"Serta kepada pemilik agar tidak mengoperasikan kendaraan jenis tersebut karena selain berbahaya kendaraan jenis odong-odong melanggar ketentuan Undang Undang Lalulintas," pungkas Yudha kepada awak media.

Lebih baik menjaga daripada mengobati, lebih baik mencegah daripada mengalami musibah. Waspadalah ... waspadalah ...!"*** 

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler