Berkas Perkara Ferdy Sambo Dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung, Siap ke Meja Hijau?

19 Agustus 2022, 21:28 WIB
 foto ibu Putri Candrawathi, Ferdy Sambo hasil dari CCTV /Tangkapan layar dari youtube Anjas di Thailand /

JURNAL GAYA - Kejutan baru datang kembali dari Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus terbunuhnya Brigadir J yang ternyata diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dan diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J, semakin membukakan kasus tersebut ke mata masyarakat.

Empat tersangka yang sekarang sudah ditahan penyidik Bareskrim berkasnya akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti dan diperiksa apakah sudah lengkap.

Apabila berkas sudah lengkap maka Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memutuskan apakah bisa segera naik ke pengadilan atau harus dilengkapi lagi berkasnya oleh penyidik.

Baca Juga: KEREN! Jaehyun NCT Puncaki Chart iTunes di Seluruh Dunia dengan Lagu Solo Forever Only

Seperti dikutip dari PMJ News, Jumat, 19 Agustus 2022, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan kepada media, Jumat 19 Agustus 2022.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," jelas Ketut lebih lanjut.

Baca Juga: Elegannya Si Human Gucci! Ini Dia Profil Jennie BLACKPINK dan Fakta Unik Juga Biodata Lengkapnya

Jaksa peneliti tentunya akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan hari ini.

"Terhadap keempat tersangka ini, penyidik insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini," jelas Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat, 19 Agustus 2022.

Sementara itu, keempat tersangka yang telah menjadi tersangka dan dilimpahkan berkas perkaranya kepada Kejagung adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sendiri kepada penyidik Bareskrim sudah mengakui sebagai perencana pembunuhan anak buahnya yakni Brigadir J, dan telah memerintahkan kepada Bharada E untuk menembak dan membunuh Brigadir J.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler