JURNAL GAYA-Terkait kasus Ferdy Sambo, Polri akan menggelar rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam waktu dekat.
Proses rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tak hanya menghadirkan pelaku utamanya, Ferdy Sambo.
Polisi juga memastikan, rekonstruksi peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J juga akan menghadirkan seluruh tersangka yang terlibat, termasuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Menyikapi rencana tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji akan memberikan perlindungan dan pengawalan kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator.
“Jika memang akan dilakukan rekonstruksi, dan (Bharada E) dihadirkan, maka yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” ujar Juru Bicara LPSK, Rully Novian saat dihubungi, Sabtu 27 Agustus 2022 dikutip melalui PMJ News.
Justice Collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Menurut Kemenkumham, Justice Collaborator bukanlah pelaku utama, keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal.
Pelaku harus mengakui tindakannya dan mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.
Ditambahkannya, LPSK akan berkomunikasi dengan penyidik untuk berkoordinasi mengenai hal teknis terkait status Bharada E
“Tentu ada teknis-teknis yang bisa dikoordinasikan dengan penyidik,” katanya.
Sesuai prosedur, Bharada E akan menjadi justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J dengan jaminan dari LPSK.
Diberitakan, Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J, berkeinginan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Bahkan Bharada E juga mengajukan perlindungan ke LPSK.
Mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengemukakan, justice collaborator ditempuh untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," pungkasnya.***