AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat dari Kepolisian, ini Alasan Kuat Polri Berikan Sanksi PTDH

11 September 2022, 22:00 WIB
AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) dipecat dari kepolisian, ini Alasan Kuat Polri Berikan Sanksi PTDH /PMJ News/

JURNAL GAYA-Imbas dari Obstruction of Justice, AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) dipecat dari kepolisian atau istilahnya Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan dari Polri atau PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Polri resmi memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Jerry Raymond Siagian lantaran keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dikutip dari PMJNews, Minggu 11 September 2022.

Baca Juga: Sinopsis Film Automata, Saat Ledakan Matahari Hancurkan Peradaban Manusia, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

Keputusan Polri untuk memberikan sanksi PTDH kepada Jerry Raymond lantaran secara kode etik ia sudah terbukti melakukan perbuatan tercela.

Tak hanya PTDH, AKBP JS juga menerima sanksi administrasi berupa penempatan khusus di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob.

“Sanksi administratif, yaitu a, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” ucapnya.

Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian (AKBP JS) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) setelah sidang terhadap AKBP Pujiyarto selesai, hari Jumat 9 September 2022.

Baca Juga: LIVE STREAMING Takdir Cinta yang Kupilih 11 September 2022: Jeffry Bohong Soal Harmonika, Takut Novia Curiga?

“Nanti selesai pelaksanaan sidang AKBP P, dari sidang komisi akan melanjutkan sidang AKBP JS atau AKBP J,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat lalu.

Dalam sidang terhadap AKBP JS, Dedi menyebutkan, sidang tersebut akan dihadirkan saksi sebanyak 13 orang.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GA, AKBP HS, AKBP ASH, kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM, memudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE,” tukasnya.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler