BERANTAS Judi online, PPATK Bekukan Sekitar 500 Rekening yang Terkait Transaksi Haram

13 September 2022, 19:24 WIB
Ilustrasi judi online/pixabay /

JURNAL GAYA - Judi online mulai diburu aparat penegak hukum dan pemberantas kejahatan berbasis IT (informasi dan teknologi).

Selain diberantas oleh aparat penegak hukum seperti Polri, juga melibatkan lembaga pelacak transaksi keuangan yakni PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk menelusuri larinya uang di hutan belantara data elektronik.

Saat ini PPATK berhasil membekukan sekitar kurang lebih 500 rekening yang mengalir ke berbagai pihak dan terkait kasus judi online yang sedang diselidiki.    

Seperti dirilis dari PMJ News, Selasa, 13 September 2022, menurut Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ratusan rekening yang dibekukan hasil analisis PPATK itu kini sudah dilaporkan ke Polri. 

"Kami masih melakukan analisis dan kami sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kami sampaikan ke Polri. Yang kami bekukan sudah hampir 500 rekening," ungkap Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga: INFO JADWAL SHOLAT Kota Bandung dan Sekitarnya Beserta Doa Setelah Adzan, Selasa, 13 September 2022

Tenyata pemilik rekening juga beragam, mulai dari oknum kepolisian, mahasiswa, PNS, sampai ibu rumah tangga.

"Ada semua oknum IRT, mahasiswa pelajar, orang swasta, PNS," ucapnya.

Sepanjang tahun 2022 ini, PPATK telah membekukan 312 rekening terkait transaksi judi online dengan total jumlah rekening tersebut berniai Rp 836 Miliar.

"Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp836 miliar," terangnya.

Ivan juga menyampaikan, sejauh ini PPATK telah menerima laporan dan dianalisis sebanyak 121 juta transaksi terkait judi online.

"Itu jumlahnya total itu Rp155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali," pungkas Ivan dalam kesempatan yang sama.

Kerja sama antara PPATK dan Polri memudahkan pihak penyidik untuk menelusuri aliran dana yang tidak jelas dan bermuara pada transaksi ilegal seperti judi online yang sedang marak di masyakarat.

Judi online ini menjadi penyakit masyaratakat yang harus dibasmi karena merugikan kehidupan masyarakat bahkan bisa merusak rumah tangga dan pekerjaan.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler