Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Senin Depan, Kejagung: 2 Tindak Pidana dalam 1 Dakwaan

29 September 2022, 06:55 WIB
Ferdy Sambo Jalani Sidang Perdana Senin Depan, Kejagung: 2 Tindak Pidana dalam 1 Dakwaan /

JURNAL GAYA-Sidang pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo akan segera digelar dalam waktu dekat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, semua berkas perkara Ferdy Sambo atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dinyatakan lengkap.

Rencananya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang dengan dua perkara, yakni pembunuhan Brigadir J dan kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.

Namun untuk efisiensi waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggabungkan dua berkas perkara tersangka Ferdy Sambo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, digabungkannya dua perkara sekaligus, bertujuan untuk lebih efektif dalam persidangan nanti.

Baca Juga: Sinopsis Suami Pengganti 29 September 2022: Galvin Nyatakan Cintanya ke Ariana, Gimana Nasib Riri dan Anaknya?

“Untuk lebih efektif dalam proses persidangan, dua tindak pidana, satu tersangka kita gabung dalam satu dakwaan. Pertama dan kedua, kumulatif,” ujar Fadil dikutip melaluo PMJ News, Kamis 29 September 2022.

Fadil menegaskan, penggabungan dua perkara diatur dalam Pasal 141 KUHAP dan saat proses sidang akan digabungkan dalam satu dakwaan.

“Jadi dua tindak pidana digabung, pakai ‘dan’, berarti dua tindak pidana,” jelasnya.

Senin Depan Berkas Dilimpahkan

Sementara itu, Seluruh berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan obstruction of justice telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Bocoran Cinta Alesha 28 September 2022 Nathan Pergoki Alesha Cium Buku Bersampul Foto Rani, Rahasia Terungkap?

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri siap melakukan pelimpahan tahap dua para tersangka dan barang bukti pada hari Senin 3 Oktober 2022.

"Insya Allah untuk rencana pelimpahan tahap dua akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, Polri akan melimpahkan berkas seluruh tersangka kasus pembunuhan dan obstruction of justice, termasuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara.

“Semuanya. Jadi kan lima berkas untuk perkara 340, kemudian 7 berkas untuk perkara Obstruction of Justice,”ucapnya.

“Jadi semuanya akan diserahkan pada tanggal 3 Oktober 2022,” pungkasnya.***

Editor: Dini Budiman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler