Punya Keluhan Terhadap Karya Jurnalistik atau Tingkah Laku Oknum Wartawan? Lapor Dewan Pers Melalui Aplikasi

1 November 2022, 13:05 WIB
ILUSTRASI wartawan, yang pekerjaannya berisiko terpapar Covid-19, dan akan ikut divaksin pada vaksinasi tahap kedua di Februari atau Maret ini. /PIXABAY/

JURNAL GAYA - Karya jurnalistik merupakan salah satu elemen kelima dari negara demokrasi. Pers menjadi penyeimbang kekuasaaan eksekutif dan tiga elemen kekuasaan lainnya.

Sayangnya, masih ada perilaku oknum wartawan atau jurnalis yang menyalahgunakan kekuasaaan pena tajam di tangannya bahkan lebih parah oknum masyarakat yang mengaku-ngaku sebagai wartawan tanpa media.  

Untuk itu, Dewan Pers mencoba menjembatani berbagai laporan dan keluhan masyarakat atas perilaku oknum insan pers dengan menyediakan layanan aplikasi

Seperti dikutio dari ANTARA, Selasa 1 November 2022, Dewan Pers meluncurkan layanan aplikasi pengaduan berbasis elektronik guna mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers.

"Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik yang sederhana," ujar Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kota Semarang, Selasa, 1 November 2022, beserta Doa Setelah Adzan dan Keutamaannya

Menurut Agung, hadirnya aplikasi pengaduan elektronik dari Dewan Pers yang ditargetkan mulai Januari 2023, maka proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.

"November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan," jelas Agung.

Aplikasi LPE ini untuk menyongsong pesta demokrasi secara serentak pada tahun 2024.

LPE merespon dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi.

Dengan adanya LPE ini Dewan Pers berharap peran serta aktif dari publik yang merasa dirugikan, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.

Baca Juga: Seramnya Film Horor Terbaru Vino G. Bastian, Ini Lirik Lagu Sunyi Saat Senja OST Qodrat Beserta Sinopsisnya!

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, hingga Oktober 2022 terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers.

Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.

"Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side," ujarnya.

Dewan Pers mencatat, dominasi platform yang banyak diadukan adalah media cyber atau media online hingga mencapai lebih dari 95 persen.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 1 November 2022, WOW! Riska Bongkar Perselingkuhan Hakim-Tammy ke Novia

Menurut Yadi pengelola media online harus patuh dan tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Apalagi, dalam pantauan Dewan Pers, umumnya redaksi media online harus mengelola lebih dari 600 artikel/konten berita dalam satu hari.

"Dengan konten yang begitu banyak di-manage, mau tidak mau masing-masing newsroom harus memperkuat kontrol berita, proses editing, dan penegakan kode etik di redaksi masing-masing," katanya.

Data Dewan Pers pada periode Januari hingga 31 Oktober 2022, sebanyak 499 kasus pengaduan yang dimediasi berhasil diselesaikan melalui risalah (78 kasus), Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (31 kasus), Surat (331 kasus), dan Arsip (59 kasus).

Total pertemuan mediasi/klarifikasi sebanyak 104 kali. Sementara target penyelesaian tahun 2022 adalah sebanyak 90 persen kasus selesai.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler