Menangis Saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Shaum? Inilah Jawabannya Menurut Para Ulama

27 Maret 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi menangis, apakah menangis dapat membatalkan puasa? Simak di sini jawabannya /Instagram/@sinemart_ph/

 

JURNAL GAYA - Saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, kaum muslimin hendaknya memperhatikan hal-hal apa yang dapat membatalkan puasa.

Salah satu hal yang menjadi pertanyaan di tengah masyarakat adalah bagaimana hukumnya menangis saat melaksanakan puasa.

Hal tersebut dikarenakan seringnya terlontar perkataan dari orang tua ke anaknya yang masih kecil dan menangis saat puasa.

Baca Juga: Bidik Zero Net Emission di 2060, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Orang tua yang ingin mendiamkan tanhia anaknya, biasa bilang kalau puasa anaknya akan batal jika menangis saat puasa.

Lalu, apakah benar dalam hukum Islam jika menangis saat puasa dapat membatalkan puasanya?

Dikutip Jurnal Gaya dari Bincang Syariah, berikut ini adalah jawaban untuk pertanyaan tersebut menurut para ulama.

Pada kitab-kitab fiqih yang menjelaskan hal-hal yang membatalkan puasa, tidak ditemukan bahwa menangis termasuk bagian dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Penyataan tersebut dapat kita lihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’ di bawah ini:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

Hal yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yaitu: sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala.

Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), muntah secara sengaja.

Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada kemaluan, keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, pingsan di seluruh hari dan murtad.

Baca Juga: TONTON Pas Buka FM, On The Spot, Secret Story, Cek Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Senin, 27 Maret 2023

Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat diketahui bahwa hanya sekedar menangis tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa.

Oleh karenanya, jika kita menangis dalam keadaan sedang berpuasa, maka puasa kita tidak batal.

Baik kita menangis karena urusan dunia maupun akhirat, hingga mengeluarkan air mata atau tidak.

Lain halnya jika kita menangis, lalu ada air mata yang tertelan bersama ludah hingga tenggorokan. Jika demikian, maka puasa kita batal.

Penyebab batalnya bukan karena menangis, tapi disebabkan ada benda berupa air mata yang masuk ke bagian dalam tubuh.

Meskipun air mata yang masuk hingga tenggorokan sedikit, namun hal itu tetap membatalkan puasa.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin di bawah ini:

ويفطر بدخول عين وان قلت الى ما يسمى جوفا

Dan puasa batal dengan masuknya benda, meskipun sedikit, pada bagian dalam tubuh.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih 27 Maret 2023: Air Mata Jeffrey Jatuh Saat Prosesi Pemakaman Bayi Novia

Jadi, menangis bisa membatalkan puasa jika ada air mata yang masuk melalui mulut hingga tenggorokan, meskipun sedikit.

Demikianlah jawaban pertanyaan apakah menangis bisa membatalkan puasa Ramadhan menurut para ulama.***

Editor: Deasy Rafianty

Sumber: Bincang Syariah

Tags

Terkini

Terpopuler