Inilah Aturan Takaran Saji Kental Manis Terbaru Menurut BPOM yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia

- 26 April 2024, 06:42 WIB
Inilah Aturan Takaran Saji Kental Manis Terbaru Menurut BPOM yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia
Inilah Aturan Takaran Saji Kental Manis Terbaru Menurut BPOM yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia /Jurnal Gaya

JURNAL GAYA - Masih banyak konsumen di Indonesia yang tidak memperhatikan takaran saji yang terdapat dalam tabel informasi nilai gizi dalam kemasan produk saat membeli makanan atau minuman.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat hanya memperhatikan label harga dan logo halal, jarang yang melihat tabel informasi nilai gizi termasuk takaran saji produk. 

Padahal dalam tabel informasi nilai gizi biasanya memuat zat-zat yang terkandung di dalam produk, seperti gula, karbohidrat, protein, dan vitamin serta informasi takaran saji produk. 

Baca Juga: IndoVac Bio Farma Kini Bisa Jadi Booster Bagi Penerima Vaksin Primer Pfizer, Usai Kantongi Izin BPOM

Takaran saji menunjukkan aturan jumlah atau berat produk untuk satu kali konsumsi dan telah diatur oleh pemerintah.

Ketentuan mengenai takaran saji diatur melalui PerBPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. 

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah pembatasan takaran saji kental manis 15 - 30 gr per sajian. 

Padahal sebelumnya, jika memperhatikan informasi takaran saji pada kemasannya, jumlah per sajian sebanyak  38 - 40 gr per sajian.

Ketua DPN Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak Repdem, Rusmarni Rusli mengatakan, perubahan takaran saji kental manis adalah langkah positif pemerintah dalam memproteksi kesehatan masyarakat. 

Halaman:

Editor: Deasy Rafianty


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x