HATI-HATI PENIPUAN! Modus Jual Beli Motor Online dengan Metode COD Makan Korban, Pelaku Berhasil Diringkus

19 Mei 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi penipuan dengan modus link undangan./unsplash/ /

JURNAL GAYA - Dunia internet dan medsos yang semakin mudah diakses banyak disalahgunakan untuk dipakai sebagai alat kejahatan, salah satunya bisnis jual beli sepeda motor secara online.

Forum jual beli di media sosial yang bisa dipakai secara gratis dibandingkan iklan di di media cetak yang berbayar, banyak diminati masyarakat. Sayangnya dijadikan ajang penipuan bagi mereka pelaku kriminal.

Seperti aksi penipuan bermodus COD (cash on delivery) atau dibayar saat pengiriman, melanda warga daerah Klender Jakarta Timur yang harus kehilangan motornya setelah diambil penipu yang berpura-pura berniat membeli.

Awalnya korban mengiklankan sepeda motor miliknya yang akan dijual di forum jual beli sebuah media sosial, dan saat ada anggota lain yang berminat mereka setuju untuk bertemu, melakukan test drive dan kalau sepakat dengan harga langsung bayar di tempat.

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari Ini, 19 Mei 2023, Tonton Keseruan Bioskop Trans TV: Mile 22, Room  

Rupayanya saat pelaku berinisial IM mencoba motor tersebut, pelaku penipuan lalu tidak kembali lagi dan membawa kabur motor milik korbannya. 

Polisi dari Polsek Taman Sari berhasil mengamankan pelaku seirang pria dugaan tindakan penipuan berinisial IM dan penadah hasil kejahatan berinisial SE di wilayah Klender Jakarta Timur.

Untuk meyakinkan para korbannya pelaku IM selalu menggunakan seragam Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) DKI Jakarta berwarna oranye. Sehingga terlihat seperti pegawai Pemkot DKI Jakarta.

Seperti dikutip dari  PMJ News, Jumat, 18 Mei 2023, menurut Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda saat didampingi Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan dalam jumpa pers di Mapolsek Tamansari, Kamis, 18 Mei 2023 pelaku IM pernah bekerja sebagai petugas PPSU selama dua bulan.

Sehingga pelaku masih menyimpan seragam tersebut dan memanfaatkannya untuk meyakinkan para korban dan melakukan tindakan penipuan.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, 19 Mei 2023, Jangan Lewatkan Sinema Horor Spesial: Musnahkan Ilmu Santet

"Tepatnya pada Sabtu tanggal 13 Mei 2023 pukul 06.00 WIB, Polsek Tamansari berhasil mengamankan satu orang pria dengan inisial IM di hotel Jalan Mangga Besar," ujar Adhi kepada media.

"Yang bersangkutan ini merupakan pelaku penipuan. Penipuan ini dengan modus jual beli COD," tambahnya.

Seperti yang disampaikan Adhi, pelaku berperan sebagai pemetik motor di lapangan dengan modus COD. Saat bertemu dengan korbannya, ia akan berpura-pura hendak mengecek kondisi motor dengan berkeliling di sekitar wilayah tempatnya COD.

Saat korbannya lengah dan jauh, pelaku IM membawa kabur motor korban dan tak pernah kembali lagi. Korban yang menunggu lama akhirnya sadar telah menjadi korban penipuan.

"Jadi yang bersangkutan ini sebagai pembeli dalam transaksi tersebut. Yang bersangkutan ini menggunakan pakaian dinas PPSU karena memang yang bersangkutan ini pernah dinas di PPSU. Setelah dicoba motornya, kemudian tidak kembali," ujar Adhi.

"Sekarang sudah tidak (bekerja), tapi masih menyimpan bajunya dan inilah yang digunakan untuk meyakinkan korbannya bahwa dia ini adalah petugas PPSU," lanjutnya.

Menurut pengakuannya, pelaku sudah beraksi selama dua kali di wilayah Tamansari. Namun, tidak menutup kemungkinan jika pelaku juga beraksi di daerah-daerah lain.

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu motor Nmax, satu seragam PPSU satu Kawasaki Ninja ini hasil kejahatan," kata Adhi.

"Kemudian ada handphone Oppo dua unit, ini hasil kejahatan juga dan juga ada motor Honda PCX," lanjutnya.

Menurut Adhi, pelaku berhasil ditangkap saat bersama istrinya di sebuah Hotel. Namun, sang istri diduga hanya mengetahui jika suaminya itu bekerja sebagai PPSU, bukan menipu.

"Pelaku ini ditangkap di sebuah hotel di Mangga Besar. Pada saat itu, pelaku ditangkap saat sedang bersama dengan istri dan anaknya," tuturnya.

Polisi pun lantas melakukan penyidikan dan pengecekan urine terhadap pelaku. Alhasil, diketahui jika pelaku IM positif menggunakan narkoba.

Adhi mengatakan, selain menangkap IM, pihaknya juga berhasil mengamankan sang penadahnya yakni SE, di wilayah Kampung Sumur, Klender, Jakarta Timur.

Kini, terhadap para tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 378 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler