POLDA Jawa Barat Bekuk Pelaku Streaming Online Ilegal ZAL TV yang Siarkan Pornografi dan Acara Olahraga

25 Mei 2023, 21:42 WIB
Dir Reskrimsus Polda Jawa Barat, Deni Okvianto, S.I.K, M.H., bersama dengan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si, dalam konferensi pers penangkapan dan penahanan pengelola aplikasi streaming ilegal ZAL TV /JG/Jun/Vidio

JURNAL GAYA - Era aplikasi digital melalui siaran streaming online dari aplikasi di hape, ternyata dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk menyiarkan konten pornografi seperti yang dilakukan admin Zal TV.

Selain pornografi, Zal TV juga menyiarkan konten acara olahraga skala internasional tanpa izin, atas tindakan ilegal tersebut polisi mengambil tindakan tegas untuk menangkap dan memberantasnya.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pengelola atau admin aplikasi streaming online ilegal, yang dilakukan oleh ZAL TV.

Baca Juga: Kim Jae Wook, Jo Bo Ah, dan Lee Jae Wook Dikabarkan Akan Membintangi Drama Romantis Sejarah: Tangeum!

Penangkapan Admin ZAL TV hasil patroli yang dilakukan oleh Tim Siber Polda Jawa Barat. Penangkapan yang dilakukan terhadap pengelola aplikasi tersebut, karena ZAL TV telah melakukan penayangan konten pornografi dari dalam dan luar negeri.

Selain itu, ZAL TV juga menayangkan secara ilegal siaran kompetisi olahraga skala internasional dari salah satu platform video streaming berlisensi. ZAL TV juga diduga telah mengambil keuntungan dari tindakan ilegal tersebut dengan menjual kode voucher kepada para penggunanya, untuk mengakses konten pornografi dan konten milik platform video streaming lain, untuk disaksikan melalui aplikasi ZAL TV.

Sehubungan dengan penangkapan ini, Kombes Polisi Deni Okvianto selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkapkan kepada media.

“Langkah tegas yang telah dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat dalam penangkapan pelaku streaming ilegal ZAL TV adalah bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam melindungi masyarakat dari konten yang berpotensi merusak moral bangsa, serta juga melindungi hak cipta dari berbagai tayangan konten resmi yang tersedia di platform video streaming berlisensi,” jelas Deni.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini dan Besok 25-26 Mei 2023: Panen Cuan dalam Waktu Dekat, Hidup Anda Bahagia!

Sementara itu, menurut Fachrul Prasodjo Kaliman selaku Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) mengungkapkan bahwa lembaganya mendukung tindakan kepolisian.

“AVISI sangat menghargai dan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Tim Siber Polda Jawa Barat, dengan melakukan penangkapan & penahanan atas operator aplikasi video streaming bajakanZAL TV, mengingat tindakan yang mereka lakukan sangatlah merugikan industri media dan hiburan di tanah air, terutama operator video streaming legal dan operator TV legal dan semua elemen konten di dalam-nya,” jelas Bachrul.

AVISI bersama Kementerian Kominfo, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham & pihak-pihak terkait lain-nya akan terus bersama-sama melakukan edukasi dan menghimbau masyarakat Indonesia untuk menonton konten di aplikasi video streaming lega.

Aviasi juga akan melakukan upaya proaktif untuk memerangi konten maupun situs bajakan/ilegal guna melindungi kepentingan konsumen terhadap modus penyusupan malware/virus, pencurian data pribadi, hingga promosi kegiatan illegal lain-nya, dengan tujuan membangun industri ekonomi kreatif yang sehat dan terus bertumbuh, serta memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Tim Siber Polda Jawa Barat turut menghimbau masyarakat untuk ikut berperan serta aktif dalam memerangi konten negatif dan bajakan dengan melaporkan situs dan akun sosial media yang melanggar kepada POLRI.***

Editor: Juniar Rodianur

Sumber: Polda Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler