Jadi Titik Rawan Kecelakaan, Daop 2 Kampanyekan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

14 Oktober 2020, 11:59 WIB
Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra /JurnalGaya/Denny Suryadharma/

JURNALGAYA.sebagai salah satu upaya untuk menekan angka kecelakaan diperlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 bersinergi dengan instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ujar Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra. Rabu 14 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Mahfud MD pada Andi Arief: Tak Seorang Pun dari Kami Bilang Pak SBY atau AHY Dalang Unjuk Rasa

 

Kegiatan ini, ungkapnya, dilakukan serentak di Jawa dan Sumatera dan untuk di wilayah Daop 2 Bandung dipusatkan di JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung.

“Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur.” Ujarnya.

Baca Juga: Masih Ada Harapan, BTS Berpeluang Bisa Menunda Wamil Sampai Dua Tahun ke Depan

Lebih jauh Iwan menuturkan jika perlintasan sebidang ini, merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.

“Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.” Tegasnya.

Baca Juga: Investasi Properti Pilihan Paling Aman di Masa Pandemi


Oleh karena itulah sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

 

Baca Juga: Polisi Amankan 27 Pelajar yang Berpotensi Timbulkan Kekacauan



Adapun UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Maka dari itu Iwan menegaskan ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.

Saat ini di Daop2, terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga. Pada 2020, sampai awal oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.

 

Baca Juga: Zombie Detective, dan My Dangerous Wife Cetak Rekor Personal , Record of Youth Teratas


Di tahun 2020, PT KAI Daop 2 sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 25 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama komunitas pecinta KA melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

“Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan keselamatan pengguna kalan juga dapat tercipta,” tegasnya.

 

Baca Juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Ditagih Bayaran Usai Temui Para Pengunjuk Rasa Tolak Omnibus Law

 

Dalam kegiatan kali ini Ikut berkolaborasi yakni Kapolrestabes Bandung, Kapolsek Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Danramil 1083 Andir, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api.

“kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.” Pungkasnya.

Editor: Gayatri Pinandito

Tags

Terkini

Terpopuler