Profil Fahri Hamzah yang Usul KPK Bubar hingga Sebut Pemerintah Libatkan HRS Demi Konflik Ideologi

- 24 November 2020, 06:38 WIB
Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah mengomentari polemik TNI
Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah mengomentari polemik TNI /. /Instagram @fahrihamzah/

Pada berita acara pemeriksaan, Fahri mendapat Rp200 juta. Fahri mengaku mendapat dana tersebut pada periode 2002–2004 sebagai pembuat makalah pidato Rokhmin sebelum dirinya menjabat di DPR.

Sebulan kemudian, Badan Kehormatan DPR memutuskan Fahri bersalah menerima dana nonbudjeter itu.

Ia dilarang menjabat pimpinan alat kelengkapan dewan sampai 2009. Sanksi dari BK DPR sempat menuai protes keras dari fraksi PKS yang saat itu dipimpin Mahfudz Siddiq.

Mahfudz menyatakan bahwa wakil ketua BK, Gayus Lumbuun, berusaha menggiring Rokhmin untuk Fahri bersalah dalam kasus dana nonbudjeter tersebut.

Tetapi, setelah pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Fahri dinyatakan bersih.

Pada 3 Oktober 2011, Fahri mengusulkan pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi dengan Polri, Kejaksaan Agung dan KPK sendiri.

Ia beralasan KPK gagal menjawab waktu delapan tahun untuk menangani korupsi sistemik dan mengklaim DPR sudah memberikan dukungan luar biasa untuk pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Malam ini Rambo III, Kisah Penyerangan ke Tentara Rusia dan Afganistan

Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menyebut usulan tersebut sebagai sebuah blunder, sementara yang lainnya menyebut wacana tersebut tidak akan direspon publik.

Meskipun begitu, elit PKS mendukung pendapat Fahri ini dan fraksi PKS di DPR menolak memberikan sanksi, menyatakan opini tersebut sebagai bagian dari "kebebasan berekspresi.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah