Ketua FPI Diciduk Polisi Gara-gara Foto Megawati Gendong Presiden Jokowi

- 26 November 2020, 22:50 WIB
Ilustrasi diborgol.
Ilustrasi diborgol. /


JURNALGAYA - Aparat kepolisian dari Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial WP, warga Kabupaten Deli Serdang karena melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Kamis 26 November 2020 membenarkan penangkapan itu.

WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang seperti anak bayi.

"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: Soal Stafsus Edhy Prabowo Kader PDIP, Budiman Sudjatmiko Singgung Kelompok Arisan dan Wayang Orang

Nainggolan menjelaskan, sehari-hari WP berprofesi sebagai security dan diketahui menjabat sebagai Ketua Front Pembela Islam (FPI) setempat.

“Ketua FPI Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang,” sebutnya.

Nainggolan mengungkapkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol dan KTP.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditahan, Luhut Binsar Pandjaitan Langsung Gaspol di KKP: Jangan Ada Istilah Tak Bisa

MP Nainggolan menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x