Empati dan dukungan harus diberikan kepada para tenaga kesehatan maupun relawan yang berjibaku menjalankan penanganan kesehatan.
Mahfud mengatakan pada dasarnya data pasien memang dilindungi oleh undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Namun, ada juga undang-undang yang membolehkan medical record pasien bisa dibuka dengan alasan tertentu.
Undang-undang tersebut adalah UU 29 Nomor Tahun 2004 tentang praktek kesehatan dan UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis. Bahwa ada hukum khusus ketentuan umum bisa disimpan untuk tidak harus diberlakukan," ujar Mahfud.
Baca Juga: Industri Telekomunikasi Dipastikan Akan Semakin Prospektif, BUMN Harus Gandeng Swasta
Untuk itu, Mahfud menegaskan agar siapa pun tidak menghalang-halangi petugas pemerintah yang melakukan testing dan tracing.
"Maka menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa diancam KUHP pasal 212 dan pasal 216," ujarnya.
"Oleh sebab itu dimohonkan M. Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum. Kalau merasa diri sehat tentu tidak keberatan untuk memberikan keterangan demi keselamatan bersama," tegas Mahfud.***