Panglima TNI Kirim Pasukan Khusus Buru Pelaku Teror Sigi, DPR RI: Gandakan Kemampuan!

- 30 November 2020, 13:27 WIB
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto /

"Sehingga apa yang diharapkan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa kelompok MIT harus dikejar dan sampai dapat akan kami laksanakan," kata dia.

"Saya mohon doa agar operasi ini bisa berjalan dengan lancar, dukungan-dukungan untuk operasional sudah kita kirim secara bertahap, dengan dukungan operasional tersebut, saya yakin kelompok MIT yang melakukan kejahatan atas penduduk yang tidak berdosa segera tertangkap," jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Di lokasi terpisah, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah menggandakan kemampuan dan jumlah aparat keamanan dalam mengatasi aksi terorisme misalnya mengikutsertakan TNI di dalamnya.

Menurut dia, keikutsertaan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diamanatkan dalam Pasal 43 UU nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Aparat keamanan menjadi perhatian segera melacak dan menangkap pelaku teror mengantisipasi dan menuntaskan ancaman terhadap pertahanan dan keamanan negara dengan menggandakan kemampuan aparat keamanan dalam mengatasi aksi teror," kata Azis dalam keterangannya, Senin 30 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions Pekan Ini: Ada Manchester United vs PSG dan Liverpool vs Ajax

Dia menilai tindakan aksi teror merupakan perbuatan terkutuk oleh pemeluk agama dan kepercayaan apapun. Karena itu menurut dia, sudah sepatutnya pelaku teror dan aksi pembakaran rumah warga dan rumah ibadah membawa korban jiwa di Desa Lembatangoa, Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat 27 November harus ditangkap aparat keamanan Polri dan TNI.

"Untuk mengembalikan kondusivitas bermasyarakat diimbau kepada pemuka masyarakat dan Polri-TNI untuk meyakinkan masyarakat bahwa aksi teror itu jelas kriminal dan menjauhkan pikiran adanya sentimen terhadap pemeluk agama atau kepercayaan tertentu," ujarnya.

Azis menjelaskan, Negara menjamin atas perlindungan segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Halaman:

Editor: Dini Yustiani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah