Jaksa Agung Muda: Restorative Justice Untuk Wong Cilik. Kajari Dapat Nilai Plus

- 3 Desember 2020, 06:41 WIB
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. /- Foto : Kejaksaan.go.id

 

Jurnal Gaya - Ada pameo bahwa hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus-kasus koruptor banyak yang selesai dengan penyelesaian di bawah meja. Membayar para petugas hukum supaya mendapat keringanan hukuman bahkan dibebaskan.

Tetapi begitu mengenai wog cilik atau rakyat jelata yang jumlah kerugiannya kurang dari Rp2,5 juta, tiba-tiba hukum berubah tajam mengkilat dan secepat kilat mencabik-cabik sampai proses pengadilan.

Hadirnya asas restorative justice atau keadilan restoratif bisa menjadi salah satu jalan keluar keadilan bagi wong cilik mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Bupati Bogor Ade Yasin: Massa di Mega Mendung Sangat Besar Tak Mungkin Ditertibkan Secara Represif

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta mengatakan para Kepala Kejaksaan Negeri yang menerapkan asas restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang mereka tangani akan mendapat nilai tambah.

"Kajari yang lakukan restoratif dapat nilai plus karena menolong wong cilik," kata Sunarta di sela-sela acara forum diskusi bertajuk Sinergitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita Untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI di Jakarta, Rabu 2 Desember 2020, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum.

Baca Juga: Dengan Suara Bergetar Habib Rizieq Minta Maaf soal Kerumunan, NasDem: Kaya Orang Sakit, Covid-19?

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x