Jelang Pilkada Serentak 9 Desember, Ratusan Orang dalam DPT di Daerah Ini Belum Miliki KTP-el

- 5 Desember 2020, 19:49 WIB
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020). Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020). Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

JURNALGAYA - Sebanyak ratusan nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Informasi dan Data KPU Kabupaten Rejang Lebong Lusiana, Sabtu 5 Desember 2020.

Lusiana mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP tersebut merupakan bagian dari 193.462 jumlah DPT yang disahkan pada 13 Oktober 2020. Mereka diberi kode B atau pemilih belum ber-KTP-el.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, 10 Petugas KPPS di Balikpapan Positif Covid-19

"Saat ini masih ada 400-an lagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT namun belum memiliki KTP-el, jumlahnya sudah berkurang dari sebelumnya lebih dari 1.000 orang," katanya.

Menurut dia, berkurangnya pemilih yang belum ber-KTP ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Rejang Lebong, kemudian melakukan penyandingan data serta program jemput bola dengan mendatangi kecamatan-kecamatan yang banyak warganya belum memiliki identitas kependudukan tersebut.

Untuk ratusan pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP, pihaknya sudah mengimbau mereka melalui surat yang ditujukan kepada masing-masing warga.

Baca Juga: Bawaslu : Pasien Covid-19 Masih Memiliki Hak Pilih di Pilkada

Hal ini agar segera melakukan perekaman data KTP sehingga mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember mendatang.

"Akan tetapi, kalau mereka tidak mau, kami tidak bisa memaksakan karena itu kembali kepada pribadi masing-masing. Kalau mereka mau memilih, syaratnya harus memiliki KTP-el. Mereka ini belum merekam sama sekali," katanya menjelaskan.

Sejauh ini, pihak dinas dukcapil setempat, telah membuka pelayanan jemput bola dan pelayanan hari libur, masyarakat yang belum merekam data ini akan dilayani sampai mendekati penutupan pada hari pencoblosan.

Baca Juga: Disudutkan Lawan Politik dalam Pilkada Surabaya, Netizen Suarakan 'Bela Bu Risma'

Mereka yang sudah masuk dalam DPT namun belum merekam data ini, sambung dia, tempat tinggal mereka jauh dari perkotaan, kemudian sudah pindah tempat serta ada juga warga yang tidak mau melakukan perekaman data dengan alasan sibuk bekerja.

Mengenai Surat Edaran KPU Pusat tentang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dia mengatakan bahwa pihaknya saat ini sudah turun dan menyosialisasikan kepada warga di 15 kecamatan.

Dikutip dari Antara, potensi DPTb ini, kata dia, datanya berada di lapangan. Mereka akan memilih 1 jam sebelum TPS tutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 WIB dengan membawa KTP.

"Nantinya KTP pemilih ini akan didokumentasikan oleh KPPS," tutupnya.***

Editor: Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x