JURNAL GAYA - Badan Pengawas Pemilihan Umum memastikan bahwa masyarakat yang terkena COVID-19 tetap memiliki hak pilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 mendatang.
Baca Juga: Pilkada Tangerang Selatan 2020, Pertarungan Dinasti Politik Ma'ruf Amin, Atut, hingga Prabowo
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan Bawaslu akan mengawasi proses tersebut sehingga pasien COVID-19 tetap mendapatkan hak pilih mereka. Untuk mekanisme, bagi pasien COVID-19 yakni akan didatangi oleh petugas KPPS baik ke rumah bagi yang melakukan isolasi mandiri (tidak dapat datang ke TPS) dan ke rumah sakit.
"Soal mereka yang positif COVID-19 mereka tidak kemudian hilang hak pilihnya, dan KPU harus tetap melayani," kata Abhan seperti dikutip Jurnal Gaya dari ANTARA, Jum'at 4 Desember 2020.
Dia menegaskan bagi pemilih tersebut akan dilayani oleh KPPS mulai pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. "Kalau seandainya harus didatangi ke rumah sakit atau rumah maka itu bagian dari pengawasan kami dengan diberikan haknya di jam terakhir," katanya.
Sementara itu, bagi pemilih yang datang ke TPS, lalu setelah di cek suhu tubuhnya ternyata melebihi 37,3 derajat maka tidak diperbolehkan masuk TPS. "Pemilih tersebut akan diberikan bilik khusus di depan TPS dan diberikan kesempatan pertama untuk memilih," kata Abhan.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menambahkan mekanisme bagi pemilih COVID-19 telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 dengan cara mendatangi pasien tersebut.
Editor: Firmansyah
Sumber: ANTARA