JURNALGAYA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kooperatif dan mematuhi hukum dengan memenuhi panggilan penyidik.
Rizieq dipanggil kepolisian terkait pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan.
Hari ini, pukul 10.00 WIB seharusnya Rizieq memenuhi panggilan polisi. Senin 7 Desember 2020 ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia tidak hadir dengan alasan kesehatan.
Baca Juga: Kronologi Penembakan 6 Pengikut Habib Rizieq di Cikampek Versi Polisi
"Polisi akan melakukan langkah hukum jika tidak memenuhi panggilan," ujar Fadil dikutip dari Antara, Senin 7 Desember 2020.
Ia juga memperingatkan siapapun untuk tidak menghalangi proses penyidikan. Sebab yang menghalangi bisa dijerat pidana.
Selain itu, bila ada tindakan menghalangi dan membahayakan keselamatan jiwa petugas, pihaknya bersama Pangdam Jaya tidak ragu mengambil tindakan tegas.
"Jika membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam Jaya tidak akan ragu lakukan tindakan tegas," ucap dia.
Baca Juga: IPW Minta Polri Transparan Dalam Kasus Penembakan Laskar FPI