Baca Juga: Pemain Persib Beckham Putra Cedera Lutut Saat Latihan di Timnas U-19, Istirahat Sebulan
"Saat ini pemerintah berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan dan mereka yang berada di garda terdepan atau frontliner dengan memberikan vaksin Covid-19," kata Honesty Basyir.
Tentunya pemberian ini, lanjut dia, akan diberikan setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah selesai melakukan kajian kehalalan vaksin COVID-19.
Baca Juga: Gal Gadot Bocorkan Kisah Asmaranya di Wonder Woman 1984
Setelah itu, kata Muhadjir, MUI segera menerbitkan fatwa mengenai kehalalan vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia. Untuk saat ini, MUI masih dalam proses penyusunan fatwa terkait vaksinasi COVID-19 di Indonesia.
Muhadjir yang juga tergabung dalam salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, yaitu Muhammadiyah mengatakan bahwa kondisi pandemi COVID-19 di dunia saat ini merupakan kondisi darurat yang bisa mengancam nyawa. Dengan begitu, jika ada satu obat atau vaksin yang dinyatakan belum halal, tetap akan bisa dipakai dalam kondisi darurat jika belum ada obat atau vaksin yang halal.
Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 dalam bentuk jadi telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Minggu (6/12) malam.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan pengiriman vaksin tersebut merupakan pengadaan vaksin tahap pertama dari total 3 juta vaksin COVID-19 berupa virus SARS CoV-2 yang telah diinaktivasi.***