Perhatikan! Ini Tata Cara Nyoblos Pilkada 9 Desember 2020 di Tengah Pandemi Covid-19

- 8 Desember 2020, 19:26 WIB
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020). Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.
Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/11/2020). Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww. /MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO

JURNALGAYA - Besok, 9 Desember 2020, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pilkada kali ini mendapatkan sorotan berbagai pihak. Pasalnya pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

Meski sebagian masyarakat ingin pilkada ini ditunda, pemerintah tetap menyelenggarakan Pilkada ini.

Baca Juga: Anies Berbagi Pengalaman: Kena Covid-19 Jauh Tidak Nyaman Dibanding Pake Masker

Berbagai persiapan pun dilakukan. Termasuk aturan mengenai tata cara nyoblos dalam Pilkada Serentak 2020.

Lalu bagaimana tata caranya? Berdasarkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, berikut tata caranya:

1. Ketua KPPS akan mengingatkan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 secara berulang-ulang.

2. Selalu menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.

3. Mencuci tangan pakai sabun dan air sebelum masuk dan sesudah keluar dari TPS.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah