4. Selalu menggunakan masker yang menutupi hidung hingga dagu ketika berada di area TPS.
5. Tidak melakukan kontak fisik dalam bentuk apa pun.
Baca Juga: Cak Nun Trending Twitter: Rakyat Punya Salah Apa Kepadamu?
6. Pemilih diimbau untuk tidak berkerumun di area TPS sebelum dan sesudah melakukan pemberian suara.
7. KPPS dan Petugas Ketertiban selalu menggunakan sarung tangan ketika bertugas.
8. Petugas Ketertiban yang bertugas di pintu masuk TPS memeriksa suhu badan KPPS, Saksi, Pengawas, atau Pemantau dan Pemilih sebelum masuk ke area TPS dengan thermogun.
Baca Juga: Tik Tok dan Twitter Bersaing Berebut Pengaruh Netizen, Mana yang Lebih Efektif?
9. Dalam hal terdapat Saksi, Pemantau dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS yang memiliki suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius atau lebih, Saksi, Pemantau dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dan diganti Saksi dan Pengawas TPS atau Panwaslu Kelurahan/Desa lainnya.
10. Ketua KPPS menjelaskan jika terdapat Pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,3˚C atau lebih Pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk menggunakan hak pilihnya di Bilik Khusus yang telah disediakan dengan didampingi oleh orang yang dipercaya oleh Pemilih atau dapat dibantu oleh Anggota KPPS 6 dengan terlebih dahulu mengisi formulir Model C.Pendamping-KWK.
11. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS.