Sebelum ke TPS, Ingat! Ini Tata Cara Nyoblos Pilkada Serentak di Masa Pendemi Covid-19

- 9 Desember 2020, 07:04 WIB
Ilustrasi pilkada.
Ilustrasi pilkada. /Element5 Digital/unsplash.com/@element5digital

JURNALGAYA - Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 hari ini, 9 Desember 2020. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Pilkada kali ini mendapatkan sorotan berbagai pihak. Pasalnya pilkada digelar di tengah pandemi Covid-19.

Meski sebagian masyarakat ingin pilkada ini ditunda, pemerintah tetap menyelenggarakan Pilkada ini.

Baca Juga: Anies Berbagi Pengalaman: Kena Covid-19 Jauh Tidak Nyaman Dibanding Pake Masker

Berbagai persiapan pun dilakukan. Termasuk aturan mengenai tata cara nyoblos dalam Pilkada Serentak 2020.

Buat kamu yang akan memilih ke TPS, ingat ini tata cara memilih di masa pandemi, berdasarkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2020, berikut tata caranya:

1. Ketua KPPS akan mengingatkan penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 secara berulang-ulang.

2. Selalu menjaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.

3. Mencuci tangan pakai sabun dan air sebelum masuk dan sesudah keluar dari TPS.

Halaman:

Editor: Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x