Jurnal Gaya - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, yang terlibat kasus penyuapan distribusi pupuk, akhirnya dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lapas kelas I Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat.
Lapas Sukamiskin merupakan lapas peninggalan zaman Belanda yang sekarang dikhususkan bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
KPK mengeksekusi Taufik Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: Profil Chef Arnold si Wajah Bebelac yang Mulutnya Pedas Tapi Kocak
Taufik merupakan terpidana perkara suap kerja sama pengangkutan distribusi pupuk antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logisik (Pilog).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020 menjelaskan bahwa pada hari Kamis (10/12) jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 29 November 2020 atas nama terpidana Taufik Agustono.
"Dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana selama 1 tahun dan 5 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali Fikri seeprti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: Petani di Tasikmalaya Tersere Arus Sungai, Tim SAR dan Petugas Gabungan Melakukan Pencarian
Terpidana Taufik telah diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut karena memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso untuk mendapatkan kerja sama pengangkutan dengan PT Pilog.