Bejat, Paman di Purwakarta Rudapaksa Keponakan Gara-gara Ditinggal Istri Jadi TKI

- 15 Desember 2020, 15:21 WIB
Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta
Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta /Istimewa

JURNAL GAYA - Sungguh bejat kelakuan Mustopa bin Abdul (66 tahun) warga Kampung Randiah, Desa Pasirmunjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Pasalnya, buruh serabutan itu tega merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.

Akibatnya, Mustopa terancam hukuman 15 tahun penjara. Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah, mengatakan, pelaku nekad menggagahi keponanakannya yang berinisial I (16) lantaran tak kuat menahan nafsu syahwatnya. Sebab, sudah 11 tahun Mustopa ditinggalkan istrinya bekerja sebagai TKI.

"I yang masih duduk di bangku sekolah ini, dipaksa melayani nafsu syahwat pelaku," ujar Fitran, kepada redaksi Jurnal Gaya, Selasa 15 Desember 2020.

Pelaku, merudapaksa I sudah tiga kali. Modusnya, dia mengajak I bermain ke rumahnya. Lalu, I dipaksa melayaninya. Jika tidak mau, dia diancam akan dibunuh. I, sangat ketakutan. Sehingga, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu terjadi.

Ternyata, tak hanya sekali, pelaku melakukannya sampai tiga kali. I yang ketakutan, akhirnya menceritakan kasus yang menimpanya itu.

Kepada orang tuanya dia cerita, jika sudah digagahi pamannya tersebut. Orang tua I marah mendengar penuturan anaknya itu. Sehingga, melaporkan kasus ini kepada kepolisian.

Mendengar keluarga melapor, pelaku melarikan diri. Sehingga, pada awal bulan ini pelaku berhasil dibekuk petugas, usai kembali ke rumahnya setelah buron. Pelaku mengakui kejahatannya. 

"Pelaku dijerat UU Perlindungan aanak, dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Fitran.

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah