Dua Orang Mantan Staf Khusus Edhy Prabowo Diperpanjang KPK Masa Penahanannya

- 16 Desember 2020, 06:22 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) persiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kedua kanan) persiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020. /Reno Esnir/Antara

Jurnal Gaya - Komisi Pemeberantasa Korupsi (KPK) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Penangkapan berlangsung terkait perizinan ekspor benih lobster yang sempat mengundang pro dan kontra karena mancabut larangan yang diterapkan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pujiastuti.

Penangkapan sendiri berlangsung mendadak saat rombongan Kementerian Perikanan dan kelautan baru selesai melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Ibadah Natal di Gereja Kota Bandung Bisa Secara Virtual, Tatap Muka Dibatasi 30 Persen Peserta 

KPK kemudian memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap perizinan benih lobster yang merupakan staf khsusus Edhy Prabowo.

Dua orang tersebut adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM), swasta/sespri Edhy Prabowo.

"Pada hari ini 15 Desember 2020, dilakukan perpanjangan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu APM dan AM," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa15 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Dalam Kondisi Genting Aldebaran Cium Andin Teruwu! Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 16 Desember 2020

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan untuk kedua tersangka masing-masing selama 40 hari, mulai 16 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x