Bansos Covid 19 yang di Duga Disunat Juliari Batubara Capai Rp 33 Ribu, MAKI Tuntut Hukuman Mati!

- 16 Desember 2020, 19:02 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.
Menteri Sosial Juliari P Batubara berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK menahan Mensos Juliari P Batubara yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. /ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA

JURNAL GAYA----Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Juliari Batubara selaku Menteri Sosial. Karena, Jualiari diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (Bansos) bagi terdampak Covid-19.

Sebelumnya diduga Juliari menerima Rp 10.000 untuk satu paket bansos kepada penerima manfaat di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Tanggerang-Bekasi (Jabodetabek). Diduga Juliari menerima sekitar Rp 17 miliar.

Namun, fakta baru terkuak. Karena, ternyata Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 33 ribu untuk satu paket bansos. Hal itu terungkap saat Maki melaporkannya ke KPK, Rabu 16 Desember 2020.

Baca Juga: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan : Ada 154.887 Rekening Penerima BSU Bermasalah

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, pada November 2020 pihaknya menemukan barang bantuan sembako yang diterima masyarakat periode terakhir yang diduga sangat jauh selisihnya dari anggaran yang disediakan negara yaitu Rp 300 ribu.

"Anggaran Rp 300 ribu dipotong penyelenggara atau panitia Kemensos sebesar Rp 15 ribu untuk transport, Rp 15 ribu untuk tas goody bag," ungkap Boyamin dikutip Jurnal Gaya dari Galamedianews.com dengan artikel berjudul Bansos Covid-19 Diduga Dicatut Rp 33 Ribu per Paket, MAKI Tuntut Juliari Batubara Dihukum Mati

Sementara itu kata Boyamin, pemborong atau vendor mendapatkan Rp 270 ribu dengan keuntungan dan pajak semestinya maksimal hingga 20 persen yaitu sebesar Rp 54 ribu.

Baca Juga: LINK LIVE Streaming Mata Najwa Malam Ini Rabu 16 Desember 2020 dengan TemaSilang Versi FPI-Polisi

"Barang yang ada di lapangan yang diterima masyarakat senilai Rp 188 ribu. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 23 ribu. Untuk goody bagian yang disediakan juga terdapat selisih sekitar Rp 5 ribu dari harga anggaran Rp 15 ribu," jelas Boyamin.

Dengan demikian, lanjut dia, selisih harga barang sekitar Rp 28 ribu ditambah selisih harga goody bag sekitar Rp 5 ribu, maka uang yang diduga menjadi kerugian negara sekitar Rp 33 ribu.

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x