Mau Naik Kereta Api Jarak Jauh? Siapkan Surat Bebas Covid-19 yang Masih Berlaku

- 17 Desember 2020, 21:46 WIB
PT KAI tegakkan protokol kesehatan/PMJ News
PT KAI tegakkan protokol kesehatan/PMJ News /

Jurnal Gaya - Untuk masyarakat calon pemakai moda transportasi kereta api dengan rute jarak jauh antar provinsi, harus menyiapkan surat keterangan tambahan di masa pandemi ini.

Peraturan ini diterapkan untuk menekan jumlah penderita Covid-19 yang tertular melalui jalur transportasi, khususnya kereta api. 

Pembuatan surat bebas Covid-19 bisa dilakukan di laboratorium umum atau bisa juga dilakukan di kantor stasiun kereta api.  

Baca Juga: Bela Mahfud MD, Banser Minta Ridwan Kamil Jangan Cengeng!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan Surat Bebas COVID-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020 seperti dikutip dari ANTARA.

Selain itu Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA Jarak Jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat disampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah.

Baca Juga: Siapa TA, Artis yang Diciduk di Bandung Akibat Dugaan Prostitusi Online? Ini Kata Netizen

Halaman:

Editor: Qiya Ameena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x