SIAP-SIAP! Liburan ke Jabar Pengawasan Tempat Wisata Diperketat

- 18 Desember 2020, 19:15 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, hari ini Jumat 18 Desember 2020 terkait perkembangan penanganan covid-19 di Jawa Barat.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad saat memberikan keterangan pers di Gedung Sate, hari ini Jumat 18 Desember 2020 terkait perkembangan penanganan covid-19 di Jawa Barat. /Tangkapan Layar Youtube Humas Jabar

JURNAL GAYA------Provinsi Jabar, telah membuat kebijakan dan surat edaran untum menekan potensi penularan COVID-19 pada momen libur panjang pergantian tahun. Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar Daud Achmad,  pihaknya meminta Bupati/Wali Kota, melakukan pengetatan protokol di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Sedangkan di wilayah perdesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Pengetatan pun harus dilakukan di pintu masuk wilayah, baik jalur darat, laut, dan udara," ujar Daud di Gedung Sate, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Akhirnya Presiden Jokowi Siap Suntik Vaksin Covid-19 Pertama!

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, bupati/wali kota harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Ada sejumlah hal yang mesti diperhatikan dalam pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata.

Pertama, kata dia, membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan. Kedua, mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen tes atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

Baca Juga: Polda Metro : 22 Peserta Aksi 1812 Terbukti Reaktif Covid-19 dan Ada yang Bawa Ganja!

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

"Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021," tambahnya.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA, Jumat 18 Desember 2020 Balon Cinta Aldebaran untuk Andin

Halaman:

Editor: Qiya Ameena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x